Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara

Suara Moots | Suara.com

Senin, 27 Maret 2023 | 16:56 WIB
Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara
Linda Pujiastuti alias Anita 'Cepu' (kemeja putih) membantah dirinya seroang 'Mami' atau germo yang menyediakan perempuan pekerja seks komersial. ((Suara.com/Yaumal))

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkoba atas perintah Irjen Teddy Minahasa.

"Denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.

Kasus Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya menyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. 

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. 

Linda mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Bukan Polisi yang Baik di Masyarakat, Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Narkoba

News | Senin, 27 Maret 2023 | 16:28 WIB

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

Profil AKBP Dody Prawiranegara dan 'Dosa-Dosanya', Dituntut 20 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 15:50 WIB

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

Kasus Tilap Barbuk Sabu, Mami Linda yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara

News | Senin, 27 Maret 2023 | 14:54 WIB

Terkini

Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:30 WIB

Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif

Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:29 WIB

Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal

Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal

Bogor | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:23 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:15 WIB

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib

5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:03 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil

Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:30 WIB