moots

CEK FAKTA: Kejagung Turun Tangan, Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati, Benarkah?

Suara Moots Suara.Com
Kamis, 30 Maret 2023 | 13:56 WIB
CEK FAKTA: Kejagung Turun Tangan, Mario Dandy dan Agnes Divonis Mati, Benarkah?
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David. ([Suara.com/Iqbal])

Kasus penganiayaan David Ozora Latumahina yang dilakukan Mario Dandy hingga kini masih berlanjut.

Marido Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia (AG) yang perannya digantikan telah melakukan rekontruksi penganiayaan David.

Namun, belakangan beredar kabar berisi klaim jika Kejagung turun tangan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Mario Dandy dan Agnes divonis mati.

“KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI,” tulis narasi unggahan kanal YouTube Garuda News.

Lalu benarkah klaim Kejagung turun tangan, perintahkan JPU tuntut Mario dan Agnes divonis mati? selengkapnya akan terjawab dalam artikel ini.

thumbnail video berisi kejagung tutun tangan hingga Mario Dandy dan Agnes divonis mati. [Turnbackhoax.id]
thumbnail video berisi kejagung tutun tangan hingga Mario Dandy dan Agnes divonis mati. [Turnbackhoax.id] (sumber:)

Penjelasan Cek Fakta 

Video berisi klaim Kejagung turun tangan, perintahkan JPU tuntut Mario dan Agnes divonis mati diunggah kanal Youtube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 lalu.

Setelah ditelusuri, video berdurasi 8 menit itu tidak ada kalimat yang menjelaskan jika Kejaksaan Agung memerintahkan JPU menjatuhi Mario Dandy dan Agnes divonis mati. 

Video tersebut ternyata hanya menjelaskan mengenai tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.

Baca Juga: Gegara Kasus Mario Dandy, Amanda Sampai Tutup Akun Instagram dan Kehilangan Pekerjaan

Dikutip dari turnbackhoax.id (Jaringan Suara.com), Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. 

Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mario Dandy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut

Kesimpulan

Pembahasan dalam video tidak memiliki kesesuaian dengan judul video, tidak ada pembahasan yang mengatakan bahwa Mario Dandy dan Agnes mendapat tuntutan vonis mati.

Karenanya, dapat disimpulkan video tersebut masuk dalam kategori konten dengan koneksi yang salah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI