moots

Drama Lukas Enembe: Gugat KPK ke Pengadilan dan Minta Jadi Tahanan Kota

Suara Moots Suara.Com
Sabtu, 01 April 2023 | 20:01 WIB
Drama Lukas Enembe: Gugat KPK ke Pengadilan dan Minta Jadi Tahanan Kota
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditahan KPK. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan pada Rabu (29/3/2023).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lukas Enembe, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK.

Sejumlah poin menjadi substansi gugatan dari Lukas Enembe. Salah satunya ia menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi oleh KPK tidak sah.

Dalam gugatannya Lukas Enembe juga meminta dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rutan KPK.

Pihak KPK sendiri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe.

"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Ali mengatakan KPK sangat menghargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK. Terutama dalam hal aspek formil penyelesaian perkara.

Meski demikian KPK yakin penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ali menambahkan, pihaknya juga yakin gugatan praperadilan tersebut aman ditolak oleh hakim.

Baca Juga: Drama Baru Rafael Alun: Ngaku Uang THR Disita KPK, Buat Makan Dibantu Tetangga, Publik Ogah Kasihan

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," ujarnya.

Ali juga mengingatkan bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum bukan tempat menguji materi substansi penyidikan.

Dan hal tersebut sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016.

Sidang perdana gugatan Lukas Enembe rencananya digelar Senin (10/4/2023) mendatang. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI