Bicara mengenai Medina Zein maka tak lepas dari sosok kontroversial. Kekinian selebgram tersebut divonis dua tahun penjara gegara jual tas Hermes palsu.
Vonis itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, di Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).
"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein," terangnya.
Medina Zein dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.
Lantas seperti apakah sosok Medina Zein? Berikut profil singkatnya.
Medina Zein memiliki nama lengkap Medina Susani Daivina Zein. Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, 23 Mei 1992.
Medina Zein merupakan istri dari Lukman Azhari, adik Ayu Azhari. Keduanya menikah pada tahun 2017.
Sebelum menikah dengan Lukman Azhari, Medina pernah menikah dengan Aditya Prama Yudha dan berakhir dengan perceraian.
Ia merupakan seorang pengusaha muda di bidang kecantikan, yang kemudian menjadi influencer atau selebgram.
Medina Zein memulai kariernya di dunia bisnis pada tahun 2012. Kala itu, ia sempat mengalami kesulitan dalam berbisnis. Namun setelah beberapa waktu berusaha, akhirnya ia berhasil membangun bisnis kecantikan.
Medina berhasil mendirikan MD Clinic pada 2012 dengan memproduksi produknya sendiri. Selain itu, ia juga memiliki bisnis fashion yang bernama Medina Zein Boutique.
Bisnis lain milik selebgram ini juga meliputi MD Cosmetics, MD Glowing, Medina Zein Jewelry, serta bisnis travel Medina Zein Tour and Travel.
Medina Zein pernah bermasalah dalam kasus piutang, narkoba, hingga kini pencemaran nama baik. Adapun kasus narkoba terjadi tahun 2019.
Saat itu, Medina diminta melakukan tes urine dan hasilnya positif. Hasil itu membuatnya harus menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Sosoknya semakin dikenal kontroversial setelah bermasalah dengan beberapa aktris seperti Citra Kirana, Zaskia Sungkar, Rachel Vennya. Medina Zein saat itu diminta segera membayar utangnya.
Medina Zein juga disebut banyak menjanjikan sesuatu yang tidak ditepati. Salah satunya menjanjikan rumah seharga Rp 3 miliar untuk Gala Sky Ardiansyah.
Kasus Tas Hermes Palsu
Terkait kasus tas Hermes palsu ini, berdasar fakta persidangan, Medina Zein disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea.
Kemudian ia menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya. Atas tawaran itu, Uci tertarik membeli tas mewah tersebut.
Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.
"Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU," tutur Hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.
Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa Medina Zein menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes.