Pelaku penembakan di kantor MUI Pusat berinisial M (60) tidak terafiliasi jaringan teroris. Ini setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri.
"Tadi kita sudah berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 bahwa tersangka ini bukan termasuk jaringan teroris," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Hengki menjelaskan, tersangka bukan wujud dari tindakan terorisme yang beraksi sendiri (lone wolf) dan tidak terafiliasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Selain itu, Hengki juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis di Lampung pada 2016 dalam kasus perusakan.
"Pada 2016 yang bersangkutan pernah divonis terkait perusakan, divonis tiga bulan," ucapnya.
Hengki juga mempertanyakan tentang tersangka yang dianggap sebagai orang gangguan jiwa.
"Apakah yang bersangkutan termasuk mengalami gangguan jiwa? Tapi kok gangguan jiwa kok di sidang dan divonis, " katanya.
Karena itu tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Polda Lampung secara komprehensif.
"Sebenarnya apa latar belakang psikologis, perilaku untuk diketahui motif yang sebenarnya dan melaksanakan penyidikan lebih mendalam lagi, " ucapnya.
Baca Juga: Surat Mustofa Sebelum Insiden Penembakan di MUI, Ngaku Wakili Nabi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mendalami keterkaitan pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, dengan jaringan teroris.
"Sementara ya kita dalami terkait dengan itu (jaringan teroris), kami juga akan koordinasi dengan Densus 88 apakah orang-orang ini ada dalam jaringan atau tidak, kami tidak berani menyimpulkan sekarang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.