moots

Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pencalegan Johnny G Plate? Ini Kata KPU

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 17 Mei 2023 | 20:59 WIB
Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Pencalegan Johnny G Plate? Ini Kata KPU
Menkominfo Johnny G Plate yang juga politisi NasDem jadi tersangka korupsi BTS, Rabu (17/5/2023). ([ANTARA FOTO/Reno Esnir])

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS. Lantas bagaimana nasib pencalegan Johnny di Partai NasDem?

Diketahui, Johnny merupakan satu dari dua menteri asal NasDem yang telah didaftar maju sebagai bakal caleg di Pemilu 2024 mendatang.

Terkait nasib pencalegan Johnny, pihak KPU menyatakan status bacaleg yang bersangkutan akan gugur jia sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bakal caleg.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Idham, Rabu (17/5/2023).

Idham mengatakan urusan bakal caleg merupakan kewenangan partai. Dia mengatakan, dalam hal ini NasDem bisa saja melakukan pergantian bakal caleg.

"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," katanya.

"Pergantian bisa dilakukan di masa DCS (Daftar Calon Sementara), selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan," sambungnya.

Terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalegan Johnny G Plate.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Ini Reaksi Surya Paloh

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate sebagai bagian dari partai.

"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," tutur Surya Paloh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI