Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS. Lantas bagaimana nasib pencalegan Johnny di Partai NasDem?
Diketahui, Johnny merupakan satu dari dua menteri asal NasDem yang telah didaftar maju sebagai bakal caleg di Pemilu 2024 mendatang.
Terkait nasib pencalegan Johnny, pihak KPU menyatakan status bacaleg yang bersangkutan akan gugur jia sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bakal caleg.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," ujar Idham, Rabu (17/5/2023).
Idham mengatakan urusan bakal caleg merupakan kewenangan partai. Dia mengatakan, dalam hal ini NasDem bisa saja melakukan pergantian bakal caleg.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," katanya.
"Pergantian bisa dilakukan di masa DCS (Daftar Calon Sementara), selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan," sambungnya.
Terpisah, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan KPU terkait pencalegan Johnny G Plate.
Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Ini Reaksi Surya Paloh
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate sebagai bagian dari partai.
"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," tutur Surya Paloh.