Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:44 WIB
Deretan Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate
Jokowi saat menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara tanggal 18 Juni 2020. [Sekretariat Presiden]

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kini Johnny G Plate sudah ditahan karena terlibat penyelewengan dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Suara.com - Johnny G Plate merupakan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Namun, ia bukan satu-satunya menteri di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi

Sebelumnya, terdapat beberapa menteri pemerintahan Jokowi yang tersandung kasus korupsi. Lantas siapa saja menteri yang dimaksud? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Imam Nahrawi

Pada tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadi, Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.

Ia yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga meneruma uang Rp26,5 miliar. Uang yang diterimanya diduga sebagai "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.

Imam Nahrawi diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadi.

Tak hanya menerima uang tersebut, Imam juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018.

Akibat perbuatannya tersebut, Imam dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap dan juga gratifikasi.

Baca Juga: Johnny G Plate Terbukti jadi Tersangka Korupsi Karena Beda Koalisi? Netizen: Harus Satu Gerbong

Tak hanya hukuman penjara, ia juga didenda dengan total Rp 400 juta subsider3 bulan kurungan. Ia juga sudah tak mendapatkan hak politik selama 4 tahun lamanya.

2. Idrus Marham

Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.

Idrus dinyatakan bersalah karena terbukti telah menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Meski dalam kasus ini Idrus tidak menikmati hasil dari korupsinya, tetapi saat itu ia mengetahui penerimaan uang oleh Eni Saragih.

Tak hanya itu, Idrus juga dianggap aktif untuk membantu serta menjembatani Eni dengan Kotjo agar mendapatkan uang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI