Diketahui, bagi umat muslim, melaksanakan ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad yang artinya sangat dianjurkan atau hampir mendekati wajib.
Tak heran, bila bagi orang yang mampu secara ekonomi akan berlomba untuk melaksanakan ibadah kurban.
Namun tentunya, banyak pula orang yang meskipun tak memiliki banyak harta ingin ikut melaksanakan ibadah kurban untuk meraih ridha Allah.
Sehingga salah satu pertanyaan yang sering diperdebatkan adalah mengenai hukum kurban satu kambing untuk satu keluarga.
Kontributor: Mira Puspito