Tak Hadiri Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Presenter TV Brigita Manohara Pekan Depan

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:03 WIB
Tak Hadiri Panggilan, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Presenter TV Brigita Manohara Pekan Depan
Presenter TV Brigita Manohara (tengah) usai diperiksa kembali sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/7/2022). ([ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso])

Presenter TV Brigita Manohara mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

Sedianya Brigita diperiksa pada, Rabu (24/5/2023). Namun yang bersangkutan tak dapat hadir dan dijadwalkan ulang diperiksa penyidik KPK pada pekan depan.

"Saksi Brigita P. Manohara konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (25/5/2023).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya Brigita Manohara akan menjalani pemeriksaan.

KPK juga mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK lantas menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik KPK kemudian menyita aset RHP sekitar Rp 30 miliar. Diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU.

KPK lantas mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka RHP kepada beberapa pihak. Satu di antaranya adalah saksi Brigita Manohara.

Brigita mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang ada dugaan berasal dari tersangka Ricky Ham Pagawak ke KPK.

"Sudah aku transfer, total Rp 480 juta. Sudah aku transfer semua," kata Brigita kepada wartawan melalui pesan singkat pada hari Selasa (26/7/2022).

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta-merta menggugurkan tuntutan pidana.

"Terkait ada beberapa pihak yang terhubung dengan tersangka RHP, bahkan telah menerima uang dan sudah dikembalikan, sebagaimana UU 31 Tahun 1999 bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tuntutan pidana," kata Firli di Jakarta, Senin (20/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi

| Kamis, 25 Mei 2023 | 19:46 WIB

Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Staf Demokrat

Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Staf Demokrat

| Kamis, 25 Mei 2023 | 19:34 WIB

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Deretan Risiko yang Dikhawatirkan Terjadi Ketika Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

News | Kamis, 25 Mei 2023 | 19:29 WIB

Terkini

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:37 WIB

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Duduk Lesu dan Baju Lusuh saat Tragedi KRL Bekasi, Harta Kekayaan Dirut KAI Bobby Rasyidin Disorot

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:35 WIB

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Kekayaan Bos Green SM yang Taksinya Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:33 WIB

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Airlangga Soroti Sepinya IPO Pasar Saham RI di Q1 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB

HP Flagship Samsung dan iPhone Dapat Aksesori Telefoto 600 mm, Tawarkan Fitur Zoom 25X

HP Flagship Samsung dan iPhone Dapat Aksesori Telefoto 600 mm, Tawarkan Fitur Zoom 25X

Tekno | Rabu, 29 April 2026 | 12:30 WIB

Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji

Menperin: Subsidi Motor Listrik Sedang Dikaji

Otomotif | Rabu, 29 April 2026 | 12:24 WIB

Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah

Pendidikan Arifah Fauzi, Menteri PPPA yang Dikritik Usai Usul Gerbong Wanita Dipindah Ke Tengah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:24 WIB

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar

Sumbar | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Kemendag Siapkan Karpet Merah Regulasi KBLI 2025, Busan: Agar Dunia Usaha Makin Adaptif!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:23 WIB