Viva menegaskan keberadaan sistem pemilu proporsional terbuka sudah ada di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Ini mengatur tentang sistem pemilu harusnya masuk ke ranah open legal policy.
Bagi masyarakat pemilih sistem ini dapat diterima dengan baik karena sudah terbiasa dengan pemilihan langsung, melalui pemilihan kepala desa (pilkades), pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
"Sudah tiga kali pemilu memakai suara terbanyak rasanya cukup bagi KPU, Bawaslu dan DKPP sekarang untuk lebih tangguh, andal, dan kuat karena memiliki pengalaman empiris agar dapat menyelenggarakan pemilu lebih baik dan berkualitas lagi," tambah Viva.