KPK menyita satu unit motor gede (moge), rumah dan mobil dari tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menyita mobil Rafael Alun jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Di Yogyakarta, tim penyidik telah melakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," ungkap Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Penyidik juga menyita tiga unit rumah milik Rafael Alun, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M dan kontrakan di Meruya.
Ali mengatakan penyidik KPK akan terus melakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujarnya.
Ali juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akhiri Kerja Sama dengan Menantu Rafael Alun, Imbas RANS PIK Basketball Diincar KPK?
RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.