Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu: Konon Katanya A1, Ternyata Tidak Terbukti

Suara Moots Suara.Com
Jum'at, 16 Juni 2023 | 07:01 WIB
Sekjen PDIP Sindir Denny Indrayana soal Putusan Sistem Pemilu: Konon Katanya A1, Ternyata Tidak Terbukti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Senin (8/5/2023). ([ANTARA])

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menaggapi secara khusus pernyataan kontroversial Denny Indrayana sebelumnya soal bocoran putusan sistem pemilu.

Terlebih, kata Hasto, Denny Indrayana dalam cuitannya beberapa waktu lalu, mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti. Dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di MK tersebut," ujar Hasto dalam jumpa pers online, Kamis (15/6/2023).

"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara MK, saudara Denny Indrayana, dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tambahnya.

Hasto menyebut Denny Indrayana telah menyampaikan pernyataan isu putusan MK terkait sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup tidak disertai dengan bukti yang benar.

Hasto menyatakan, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya, lewat pernyataannya tersebut, sebenarnya tak diperlukan.

"Ya dari kami justru MK harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan," imbuhnya.

Menurut Hasto, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi selain politisi Denny juga dikenal publik berstatus sebagai akademisi, menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.

"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik, penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akademisi, ini tak boleh dilakukan," kata Sekjen PDIP.

Baca Juga: Tak Akan Laporkan Denny Indrayana ke Polisi, MK: Dilaporkan ke Organisasi Advokat

Diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (15/6/2023) telah memutuskan mengenai gugatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka. Hasilnya, MK menolak gugatan itu.

Dengan demikian, Pemilu 2024 nanti akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI