Roy Pujianti alias Puput melaporkan Doddy Sudrajat ke pihak kepolisian atas tuduhan dan pencemaran nama baik.
Setelah membongkar aib mantan suami, kini Puput laporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya pada Senin (19/6/2023).
Puput menuduh Doddy melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal ini dilakukan sebagai buntut atas Doddy Soedrajat yang tidak mengakui Aisyah, sebagai anak biologisnya.
Alih-alih mengaku, Doddy malah menyudutkan Puput dengan berbagai tudingan yang menyakiti hati perempuan berhijab tersebut.
"Kedatangan kami kembali melaporkan pernyataan DS yang mengatakan Aisyah bukan dari anak biologisnya. Bahwa seolah-olah klien kami melakukan perbuatan yang tercela di luar daripada (hubungannya dengan) DS," kata Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput usai membuat laporan.
Ini merupakan laporan kedua yang dibuat Puput setelah sebelumnya ia melaporkan Doddy Soedrajat atas tuduhan penelantaran anak. Ibu tiri Mayang itu membuat laporan berdasarkan pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana dengan korbannya adalah dirinya sendiri.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak yang korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," tutur Krisna.
Krisna Murti berujar Doddy Soedrajat terancam hukuman selama empat tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ancaman hukumannya kalau pencemaran nama baik 1,4 tahun kemudian pasal fitnah itu 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE," ujar Krisna.
Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.