"Bahwa kami tidak yakin, jika seorang wakil ketua umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang 'buta digital' atau 'digital illiterate'. Tapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami."
"Dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas 'tergugat' dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM, dan melanggar UUD 1945," imbuhnya.
Sementara itu, Anwar Abbas menyatakan siap menghadapi gugatan Panji Gumilang.
"Saya taat dan menghormati hukum," kata Anwar Abbas kepada wartawan, Senin (10/7/2023).