Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Bareskrim Polri masih memburu Dito Mahendra yang buron. Dito telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Polisi pun telah memasukkan nama Dito Mahendra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
"Saya kira sedang ada proses pencarian yang bersangkutan tentunya alamat yang bersangkutan keberadaan di mana ini sedang kita dalami," tutur Kapolri di sela-sela acara pembekalan capaja TNI-Polri, Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sigit menambahkan, Bareskrim terus mencari titik atau lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian pengusaha yang disebut-sebut kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda tersebut.
"Kita terus cari informasi juga dititik-titik diduga dia bersembunyi baik didalam ataupun luar negeri," ungkapnya.
"Kalau luar negeri tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui mekanisme Police to Police, yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme lain mulai red notice," tandasnya.
Masih di Indonesia
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro meyakini Dito Mahendra masih di Indonesia.
Sebab, polisi telah mencekal dan menyita paspor Dito Mahendra. Dan tidak ada data Dito di perlintasan negara.
Baca Juga: Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda Masih Buron, Bareskrim Gandeng Densus 88 Buru Pelaku
"Artinya dia masih di Indonesia. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari," kata dia.
Djuhandhani menegaskan tidak ada kendala dalam pencarian Dito Mahendra. Hanya saja memang memerlukan waktu.
Ia juga membantah ada yang membekingi Dito Mahendra sehingga belum berhasil ditangkap.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.