Kehidupan pilu dialami putri Pinkan Mambo, MA. Ia mengalami pelecehan seksual dari ayah tiri atau suami kedua Pinkan, Steve Wantania.
Pelecehan itu terjadi dalam rentang waktu 2018 sampai 2021. Kasus itu telah dibawa ke jalur hukum.
Hasilnya, Steve dinyatakan bersalah dan divonis 9,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas kasus pelecehan seksual itu.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN, tertera jika Steve tiga kali mencabuli anak tirinya MA.
Dalam keterangan putusan itu tertulis juga bahwa Steve sempat memberikan sejumlah uang kepada korban.
Tujuannya agar korban tutup mulut tak mengadukan permasalahan pelecehan seksual tersebut kepada Pinkan Mambo.
"Terdakwa memberikan uang sebesar RP 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu setelah melakukan perbuatannya," demikian tertulis dalam putusan itu, dipantau pada Selasa (1/8/2023).
Di samping itu, terdakwa juga melakukan ancaman kepada MA agar tidak memberitahukan aksi bejatnya itu kepada Pinkan.
"Terdakwa mengancam kepada saksi anak MA dan mengatakan 'Awas kalau kejadian ini kamu ngomong ke mami, ini jadi masalah besar'."
Pinkan Mambo sendiri mengaku telah menjadi saksi dalam kasus pelecehan seksual yang dialami putrinya, MA, yang diakukan suami keduanya, Steve Wantania.
Pernyataan ini disampaikannya usai dituduh tak membela sang putri.
"Saya merasa sedikit terganggu karena semenjak suami saya di dalam (penjara), sudah tiga tahun yang lalu, saya sudah bela MA di pengadilan. Sudah saya bela," ujar Pinkan, Senin (31/7/2023).
"Suami saya sudah dihukum. Itu saya bela MA di pengadilan. Saya sudah serahkan sama negara (soal kasus pelecehan seksual) yang terbaik bagaimana gitu," sambungnya.