moots

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Didoakan Semoga Tabah

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:01 WIB
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Didoakan Semoga Tabah
Arsip Foto - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. ([Suara.com])

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku sedih dengan penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ucap Anwar, Rabu (2/8/2023).

Ia pun mendoakan Panji Gumilang bisa menjalani kondisi itu dengan tabah.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," tuturnya.

"Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," imbuh Anwar Abbas.

Di sisi lain, Anwar Abbas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, ia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Dirtipidum Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. 

Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI