Jadi Tersangka, Panji Gumilang Didoakan Semoga Tabah

Suara Moots

Rabu, 02 Agustus 2023 | 14:01 WIB
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Didoakan Semoga Tabah
Arsip Foto - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. ([Suara.com])

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengaku sedih dengan penetapan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.

"Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka," ucap Anwar, Rabu (2/8/2023).

Ia pun mendoakan Panji Gumilang bisa menjalani kondisi itu dengan tabah.

"Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja," tuturnya.

"Mengenai proses hukum, ini kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung," imbuh Anwar Abbas.

Di sisi lain, Anwar Abbas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, ia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait Panji Gumilang.

"Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari 2 bulan gaduh, ya," ucap Anwar.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

baca juga

Dirtipidum Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Selasa (1/8/2023) malam.

Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. 

Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Kekinian, Panji Gumilang telah resmi ditahan. Penahananitu terhitung sejak 2-21 Agustus 2023.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

BREAKING NEWS: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:52 WIB

Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

Anwar Abbas Mengaku Tak Punya Syarat untuk Berdamai dengan Panji Gumilang

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:30 WIB

5 Kontroversi Habib Kribo: Dipolisikan Atas Kasus Penistaan Agama, Pernah Sebut Anies Akan Ubah RI Jadi Taliban

5 Kontroversi Habib Kribo: Dipolisikan Atas Kasus Penistaan Agama, Pernah Sebut Anies Akan Ubah RI Jadi Taliban

News | Rabu, 02 Agustus 2023 | 13:29 WIB

Terkini

BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel

BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:55 WIB

Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik

Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:41 WIB

Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal

Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:35 WIB

Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti

Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:13 WIB

Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM

Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:53 WIB

Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!

Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:28 WIB

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:07 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:49 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

×