moots

Jokowi Tak Ambil Pusing soal Dihina Rocky Gerung: Itu Hal Kecil

Suara Moots Suara.Com
Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:25 WIB
Jokowi Tak Ambil Pusing soal Dihina Rocky Gerung: Itu Hal Kecil
Jokowi Tak Ambil Pusing soal Dihina Rocky Gerung: Itu Hal Kecil. ([ANTARA])

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin ambil pusing terkait dugaan penghinaan yang dilakukan pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung terhadap dirinya.

Jokowi mengatakan dirinya lebih memilih fokus bekerja sebagai presiden daripada menanggapi hinaan tersebut.

"Itu hal-hal kecil lah. Saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Jokowi enggan mengomentari lebih lanjut terkait hal itu. Ia meninggalkan awak media untuk kembali ke Istana.

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Laporan itu dibuat kelompok pendukung Jokowi yang mengatasnamakan Relawan Indonesia Bersatu, Senin (31/7/2023).

Sehari kemudian giliran politisi Ferdinand Hutahean yang membuat laporan serupa ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini terkait video ucapan Rocky Gerung yang dinilai menghina Jokowi. 

Awalnya Rocky menyinggung langkah Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Jejak Hitam Tersangka Suap Henri Alfiandi, Dituduh Lawan Perintah Jokowi hingga Sebut Bakar Hutan Budaya Orang Riau

Dalam orasi tersebut, Rocky juga menyebut kata-kata 'bajingan' dan 'tolol' yang dianggap sebagai kata makian dan hinaan terhadap Presiden Jokowi.

Potongan video itu kemudian ramai di-share melalui media sosial. Salah satunya juga ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube-nya.

Dalam pelaporannya ke polisi, kedua pelapor juga melaporkan Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya. 
 
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI