Praka RM, oknum anggota Paspampres yang diduga menculik serta menganiaya warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas, telah ditahan di Pomdam Jaya.
Peristiwa itu terjadi di toko komestik yang dijaga korban di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada 12 Agustus 2023.
Insiden ini turut disaksikan sejumlah warga. Salah satunya warga berinisial D.
Ia mengungkapkan peristiwa tersebut pada sore dan aktivitas di sekitar tengah ramai.
D menuturkan, saat itu ada tiga orang yang datang ke toko komestik korban.
Aksi itu bahkan sempat diwarnai kericuhan hingga mengundang warga untuk berdatangan ke lokasi.
"Dia (korban--red) sempat teriak rampok-rampok. Terus warga sekitar ramai mau nolongin," ujarnya ditemui, Senin (28/8/2023).
Warga, kata D, sempat berusaha menolong pemuda asal Aceh itu. Namun terhenti setelah salah satu pelaku mengaku sebagai petugas.
"Pelaku ngaku petugas, mereka nunjukkin ada surat tugas di map coklat. Tapi sempet ada tukang parkir yang mau nolongin, satu orang pelaku sampai jatuh. Tapi pelaku lainnya ngaku petugas," terangnya.
Baca Juga: 7 Hal Kasus Dugaan Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas
D mengungkapkan dirinya melihat korban dibawa dari dalam toko tersebut.
Korban diseret keluar toko dengan kedua tangan berada di belakang pinggul, sambil dipiting oleh salah satu pelaku.
"Korban diseret, dipiting, petugasnya beringas. Ada warga yang lihat korban udah berdarah dihidung, dibawa ke dalam mobil dan ada suara teriakan kesakitan," paparnya.
Warga sekitar mengaku tak tahu permasalahan apa yang terjadi antara korban dan para pelaku. Namun, aksi para pelaku tersebut amat disayangkan warga.
"Katanya petugas mengayomi, mengamankan masyarakat. Tapi kok perlakuannya sadis," ungkapnya.
Terancam Dihukum Berat
Sementara itu, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin dengan kasus penganiayaan itu.
Panglima TNI, kata Julius, berjanji akan mengawal kasus dugaan oknum Paspampres bunuh warga Aceh ini.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius.
Julius memastikan anggota TNI yang terlibat dalam kasus itu akan dipecat. Hal ini menurutnya merupakan perintah dari Panglima TNI.
"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintang terang dari Panglima TNI," ucapnya.
Kontributor: Wivy Hikmatullah