Warganet di laman sosial media ucap sumpah serapah dan kemarahan mengetahui alasan Mahkamah Agung (MA) anulir hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
MA dalam keterangan pada Senin (28/8) mempertimbangkan riwayat hidup dari mantan Kadiv Propam tersebut.
Menurut MA, putusan tersebut sesuai dengan manat Pasal 8 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Pertimbangan dari MA menyebut bahwa Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian telah berkontribusi memberikan rasa aman dan ketertiban serta tegakkan hukum selama berdinas kurang lebih 30 tahun.
Sambo juga dianggap MA mengakui kesalahan dan siap bertanggung jawab atas kesalahan yang ia perbuat.
"Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan judex facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA.
Perkara ini diadili oleh ketua majelis kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Pertimbangan MA yang batalkan vonis mati kepada Sambo dengan sejumlah hal termasuk soal jasanya sebagai pihak polisi membuat warganet kesal.
"kenapa yak alesan orang" macam itu suka gk masuk akal," cuit salah satu netizen.
Baca Juga: MA Korting Hukuman Ferdy Sambo, Jokowi dan Menkumham Bilang Begini
"Kirain gua alasannya karena dia sudah menemukan One Piece di Pulau Laugh Tale, yg membuat dia ada Julukan Fer D Sambo si Raja Bebas Hukum," timpal warganet lain.
"Berjasa kepada negara itu yg seperti apa? Coba jelaskan scr definisi, jgn krn jabatan kalian trus bikin pendapat hukum seenak jidat kalian. Klo kejahatan diluar batas akal dan adab manusia dianggap permakluman, fix kalian gagal mengartikulasikan kata adil, kemanusiaan, beradab," tanya akun lain.
"Aku bayar pajak, apakah aku sudah bisa dibilang berjasa kepada negara?" sambung akun lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati kepada Sambo dengan hanya jatuhkan hukuman seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA seperti dikutip dari Suara.com
Senin 13 Februari 2023, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.