Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait 'korting' vonis terhadap Ferdy Sambo.
Diketahui, MA menganulir vonis hukuman mati untuk Sambo menjadi pidana seumur hidup.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Kami menghargai putusan pengadilan," ujar Yasonna di Denpasar, Bali, Kamis (10/8).
Yasonna menyebut belum ada eksekusi terkait pemindahan Ferdy Sambo ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan).
"Sampai kemarin belum ada eksekusinya ke kami. (Soal pemindahan Sambo) nanti saya konsultasi ke Dirjen (Pemasyarakatan)," pungkasnya.
MA menganulir vonis mati terhadap Ferdy Sambo pada sidang kasasi perkara dengan nomor 813 K/Pid/2023.
Amar putusan hakim agung adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Didiskon MA, IG Trisha Eungelica Diserbu Netizen, Banjir Sindiran
"(Vonis Ferdy Sambo jadi) Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang.
MA juga memberikan korting vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi jadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Lalu, Kuat Ma'ruf yang merupakan ART Sambo dan Putri, divonis MA jadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, divonis pidana penjara 15 tahun.
Sedangkan Ricky Rizal--mantan ajudan Sambo--didiskon vonisnya jadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.