Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Seperti diketahui, Cak Imin merupakan Menteri Tenaga Kerja Periode 2009-2014. Artinya, ia menjabat di Kemenaker saat kasus dugaan korupsi itu terjadi.
Kepada awak media, Cak Imin mengklaim dirinya membantu KPK dalam menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemenaker yang pernah ia pimpin.
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023) dikutip dari Antara.
Cak Imin tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakerta Selatan sekira pukul 10.55 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih 4 jam atau tepatnya hingga pukul 15.06 WIB
Cak Imin berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut.
"Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9/2023), namun ia tidak bisa memenuhi panggilan karena telah jadwal tak memungkinkan.
Bakal Cawapres Anies Baswedan ini lalu mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi Kamis (7/9/2023) dan disetujui KPK.
KPK hingga kini telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta atas kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Meski demikian, KPK belum mengumumkan hasil temuan-temuan atas penggeledahan itu kepada publik.
Sementara itu, terkait pemanggilan Cak Imin sebagai saksi oleh KPK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menilai pemanggilan tersebut bukanlah merupakan politisasi hukum.
Mahfud yakin pemanggilan Cak Imin merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada Minggu (2/9/2023) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (ANTARA)