Publik dibuat heboh dengan kabar bahwa terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sontak saja kabar tersebut menjadi sorotan netizen, pasalnya tidak banyak orang yang tahu kabar Ferdy Sambo dipindahkan.
Informasi tersebut diketahui dari Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika. Dia mengatakan Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ujarnya.
Sementara itu, isti Sambo, Putri Candrawathi kini dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika mengatakan, pemindahan itu untuk pembinaan.
"Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," katanya.
Sebelumnya, Sambo dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dilakukan oleh jaksa esekutor, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo berdasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," kata Ketut kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Darah Warganet Mendidih Tahu Ferdy Sambo Tak Divonis Mati karena Berjasa untuk Negara