Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang 'menyunat' vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ia menyebut putusan MA telah melukai hati keluarga Yosua.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata dia, Selasa (8/8/2023), dikutip dari Antara.
Kamaruddin mengatakan, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terlebih Putri Chandrawati yang dinilainya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh almarhum.
Kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir J.
"Tanggapan yang sama berlaku, tetapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," tuturnya menegaskan.
Kamaruddin mengklaim pihaknya sudah punya feeling putusan MA akan seperti itu. Ia menuding adanya lobi politik.
Dasarnya, mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan terkait vonis ketiga terdakwa tersebut.
Baca Juga: Hebatnya Sambo Saat Lolos dari Hukuman Mati: Putri, Ricky, dan Kuat Ma'ruf Ikut Senang
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," klaimnya.
"Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," sambungnya.
"Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya. Tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen," ujar Kamaruddin menambahkan.
Diketahui, dalam sidang kasasi pada, Selasa (8/8/2023), MA menganulir vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap tiga terdakwa tersebut.
Ferdy Sambo jadi divonis seumur hidup, dari sebelumya hukuman mati. Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal menjadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.
Sementara Kuat Ma'ruf--asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri--juga disunat vonisnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.