Jelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sejumlah perkara uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.
Kini mendapatkan kritikan dari publik (Netizen). Hal tersebut dikarenakan usai muncul isu bahwa Gibran Rakabuming Raka anak dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.
Untuk diketahui, ketok palu putusan itu akan disampaikan pada Senin (16/10) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait salah satunya usia cawapres.
Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.
Kendati demikian, langkah Gibran terhalang oleh syarat batas usia minimal. Kini, Gibran baru berusia 36 tahun. Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini untuk melancarkan langkah Gibran di Pemilu 2024.
Kritikan itu muncul usai akun instagram @infojawabarat mengunggah sebuah pemberitaan soal MK akan segera ketok palu kaitan calon presiden dan calon walkil presiden 2024.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bogor, mendeklarasikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Deklarasi tersebut dilakukan oleh pengurus DPC dan Ketua PAC Partai Gerindra se-Kabupaten Bogor di Sekretariat DPC, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis sore.
Iwan menyebutkan, dukungan untuk Gibran menjadi Bakal Calon Presiden (Bacapres) itu merupakan aspirasi para kader Partai Gerindra di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Posting Anak Prabowo Subianto, Islah Bahrawi Kena Semprot Gibran: Jangan Gitu Cara Mainnya!
"Kami yakin usulan kami ini sudah dengan berbagai pertimbangan dan mendengar seluruh aspirasi dari masyarakat di Bogor," kata Iwan yang juga menjabat Bupati Bogor.
Menurut dia, dengan menggandeng Gibran yang merupakan Wali Kota Solo, dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Prabowo akan melanjutkan program-program Presiden RI Joko Widodo jika terpilih menjadi Presiden RI periode 2024-2029.
"Mudah-mudahan lebih baik lagi dengan menggandeng putranya pak Jokowi menjadi penerusnya, supaya bisa bersinergi di dalam masyarakat, program-program yang belum terselesaikan seperti IKN (Ibu Kota Nusantara)," ujarnya.
Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa usulan Gibran untuk mendampingi Prabowo di Pilpres tersebut melalui serangkaian musyawarah yang panjang.
"Kami di DPC Gerindra Kabupaten Bogor dalam menentukan sebuah keputusan, tentu kita sudah bermusyawarah, sudah berkonsolidasi dipimpin Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor," kata Rudy yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor.