Anwar Dicopot, Menko Polhukam Sebut Status Gibran Rakabuming Tetap Sah

Suara Moots | Suara.com

Rabu, 08 November 2023 | 13:50 WIB
Anwar Dicopot, Menko Polhukam Sebut Status Gibran Rakabuming Tetap Sah
Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers terkait polemik Ponpes Al Zaytun, Sabtu (24/6/2023). ([ANTARA])

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman tidak berpengaruh terhadap status Gibran Rakabuming Raka bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebab, keputusan itu tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan sebelumnya.

"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai," kata Mahfud usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan saat ini berbagai persoalan di MK yang belum terselesaikan harus diselesaikan. Sebab, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Putusan MK bersifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat," tegasnya.

Untuk itu, dia mengatakan Pilpres 2024 harus berjalan sesuai dengan pasangan bakal capres dan wapres yang ada. Adapun pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Mahfud, demokrasi harus memiliki riak-riak, akan tetapi tak sampai memecah belah berbagai pihak.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anwar Usman Benarkan MK Merupakan Mahkamah Keluarga, Langsung Kena Rujak Netizen

Anwar Usman Benarkan MK Merupakan Mahkamah Keluarga, Langsung Kena Rujak Netizen

| Kamis, 02 November 2023 | 09:15 WIB

Dedi Mulyadi Tak Terima Gibran Disebut Penghianat PDI Perjuangan: Prabowo yang Paling Sering Dikhianati!

Dedi Mulyadi Tak Terima Gibran Disebut Penghianat PDI Perjuangan: Prabowo yang Paling Sering Dikhianati!

| Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:26 WIB

Pendukung Prabowo Pilih Balik Kanan Dukung Anies Baswedan, Publik Ungkap Alasannya Karena Hal Ini

Pendukung Prabowo Pilih Balik Kanan Dukung Anies Baswedan, Publik Ungkap Alasannya Karena Hal Ini

| Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:44 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Hadirkan Layanan Pembayaran yang Lebih Terintegrasi

Bank Sumsel Babel dan PT Taspen Hadirkan Layanan Pembayaran yang Lebih Terintegrasi

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:37 WIB

Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?

Bunda Corla Kini Jadi Penjaga Warnet di Jerman, Berapa Gajinya?

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:37 WIB

Eksplorasi Budaya dan Misteri dalam Tingka Buku 1

Eksplorasi Budaya dan Misteri dalam Tingka Buku 1

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:35 WIB

Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan

Strategi Blusukan Desa di Jatim Manjur! Indosat Panen 14,4 Juta Pelanggan

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:34 WIB

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Soal Marc klok dan Eliano

Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Soal Marc klok dan Eliano

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:30 WIB

Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya

Apa Zodiak Ahmad Dhani? Ini Karakter dan Peruntungannya

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi

Kasa Tertinggal di Tubuh: Diskes Tulungagung Kawal Dugaan Malapraktik yang Kini Masuk Ranah Polisi

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:24 WIB

Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

Hilirisasi Batu Bara Menjadi DME, Langkah Strategis Memperkuat Ketahanan Energi Nasional

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:24 WIB