Pemilu 2014 Rawan Digugat? Ini Jawaban Ketua MPR

admin

Senin, 10 Februari 2014 | 19:40 WIB
Pemilu 2014 Rawan Digugat? Ini Jawaban Ketua MPR
Logo KPU

Suara.com - Jakarta, Pada Pemilu 2014 ini, UU yang digunakan masih UU Pilpres periode sebelum uji materi (judicial review) dikabulkan Mahkamah Konstitusi. UU Pilpres hasil uji materi baru berlaku mulai Pemilu 2019.

"Tidak bisa seperti itu. Tidak akan semudah itu (menggugat daftar nama caleg atau capres maupun hasil Pemilu 2014," kata Ketua MPR Sidarto Danusoebroto usai diskusi mengenai Penguatan MPR di gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2014).

Sebab, kata politisi PDIP itu, dalam putusan MK dinyatakan bahwa UU Pilpres yang diuji materi baru akan berlaku pada Pemilu 2019.

"Tidak semudah itu mengatakan inskonstitusional atau menggugat proses atau hasil Pemilu 2014," kata Sidarto yang juga mantan anggota Komisi I DPR RI.

Sebelumnya, pengamat politik Profesor Tjipta Lesmana dalam diskusi '10 Potensi Masalah Pemilu 2014' di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini,Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2014), mengatakan bahwa dampak putusan MK dalam judicial review UU Pilpres sangat serius karena caleg dan presiden terpilih dalam Pemilu 2014 bisa gagal atau batal dilantik.

"Kalo hasil pemilu (legislatif maupun presiden) itu digugat ke MK, lalu MK berdasarkan Undang Undang yang sudah di-judicial review itu menyatakan bahwa presiden terpilih hasil pemilu (2014) tidak sah, maka MPR batal atau tidak bisa melantik Presiden 2014," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani berpandangan bahwa putusan MK membuat penetapan jadwal serta caleg dan capres bisa digugat.

Politisi PPP tersebut juga mengkritik peletakan istilah Presiden Threshold (PT) yang membuat UU Pilpres inkonstitusional sejak awal. Karena itu, katanya, putusan MK diharapkan bisa memberikan jalan keluar. Tapi ternyata, MK justru mencabut Pasal 112 UU Pilpres. "Hal itu membuat penantian yang panjang, sia-sia saja," ujarnya baru-baru ini.

Hal senada dikatakan pengamat politik Margarito Kamis. Dia menjelaskan begitu dana untuk Pilpres atau jadwal serta nama-nama capres ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak saat itu Pilpres bisa digugat. "Saya tidak setuju dengan MK. Keputusan tentang Presiden Threshold itu bikin kacau," katanya.

Dengan putusan MK yang seperti itu, lanjutnya, pemilu legislatif dan presiden kali ini harus digabung. "Penghapusan pasal 112 UU Pilpres yang tentang pemisahan Pileg dan Pilpres, maka sudah seharusnya pemilu saat ini digabung," kata Margarito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

KPU Sebut Permohonan Denny Indrayana Cs Soal Ijazah Gibran Tak Penuhi Syarat PHPU

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:09 WIB

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

Tangkis Gugatan Denny Indrayana Cs, KPU Sebut PHPU Syarat Pendidikan Gibran Kedaluwarsa 905 Hari

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:04 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

KPU-Bawaslu Mulai Cicil Tahapan Pemilu 2029, Usul Tambahan Anggaran Ratusan Miliar di DPR

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Terkini

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Dari Sebentar Saja Jadi Berjam-jam: Jebakan Doomscrolling Sebelum Tidur?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 18:00 WIB

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Rencana Impor KRL Bekas Jepang, Kemenperin: Belum Regulasi yang Mengatur

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Aduan Warga Jateng Tak Boleh 'Menggantung', Ahmad Luthfi: Maksimal 24 Jam Harus Direspons!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:58 WIB

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

Pohon Berukuran Raksasa Tumbang Dekat Stasiun UI, KRL Lintas Bogor Sempat Tertahan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:57 WIB

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang

Bekaci | Rabu, 30 September 2026 | 17:53 WIB

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

Gus Ipul Dikabarkan Jadi Waketum PBNU: di Mana Saja Siap

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:51 WIB

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Deretan 5 Gubernur Hadiri Apel Akbar, 243 Ribu 'Hansip Reborn' Resmi Dikumpulkan di Jateng!

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:50 WIB

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Review Milk & Mocha Our Little Moments, Komik Hangat yang Bikin Gemas

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:49 WIB

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

The Veil Club Layer 2 Gaet Trinkieland, Hadirkan Eksplorasi Modest Wear Lewat Main Character Weekend

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:48 WIB

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Awas Ketagihan! 5 Street Food Legendaris Korea yang Paling Dicari Saat Musim Gugur

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:46 WIB

×