Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik wajib memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan pemilu.
  • Partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan tersebut akan digugurkan dari kepesertaan pemilu di daerah terkait.
  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendukung putusan final MK dan akan segera merevisinya dalam UU Pemilu.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan respons positif terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik atau parpol memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Dalam putusan tersebut, partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut terancam gugur dari kepesertaan pemilu.

Dasco menilai bahwa aturan keterwakilan perempuan sebenarnya bukan hal baru dalam sejarah pemilu di Indonesia.

Namun, putusan MK kali ini memberikan penegasan hukum yang jauh lebih kuat dan mengikat bagi partai politik.

"Kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dasco mengapresiasi langkah MK tersebut karena dinilai memberikan ruang yang lebih besar dan nyata bagi kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik praktis.

Ia meyakini bahwa kekinian sudah banyak kader perempuan yang memiliki kapasitas mumpuni untuk duduk di kursi legislatif.

"Nah, kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang memang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini," katanya.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," lanjutnya.

baca juga

Meski menyatakan dukungannya, Dasco memberikan catatan agar aturan teknis mengenai mekanisme pengguguran partai tersebut disusun secara detail dan jelas.

Hal ini diperlukan untuk memastikan tidak ada tafsir ganda atau celah yang bisa disalahgunakan di kemudian hari.

"Kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti dengan diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati," tuturnya.

Ia juga menegaskan, bahwa adanya putusan itu karena sifatnya final dan mengikat, maka akan dimasukan ke dalam aturan Revisi UU Pemilu.

"Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," tegasnya.

Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
Ilustrasi- Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)

Putusan MK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 14:23 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

Karhutla Melanda 7 Gunung di Jatim, Kemenhut Duga Ada Faktor Manusia

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:16 WIB

3 Sheet Mask Terbaik untuk Mencerahkan Wajah dan Bikin Glowing Maksimal

3 Sheet Mask Terbaik untuk Mencerahkan Wajah dan Bikin Glowing Maksimal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:12 WIB

Bukan Sekadar Hama, Rayap Ternyata Berperan dalam Siklus Karbon: Bagaimana Caranya?

Bukan Sekadar Hama, Rayap Ternyata Berperan dalam Siklus Karbon: Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:10 WIB

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Siswa di Asahan Diduga Keracunan MBG dari SPPG Polres Asahan, Kapolda Didesak Turun Tangan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

Asap Karhutla Disebut Meluas hingga ke Vietnam, Kemenhut Cek Asal Sumbernya

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:08 WIB

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Tren Mobil Ramah Lingkungan Meningkat Innova Zenix Hybrid Cari Favorit Warga Jateng DIY

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB

×