Olah TKP: Anak Panti Tunjukkan Tempat Mereka Disetubuhi

admin, Siswanto

Kamis, 06 Maret 2014 | 22:36 WIB
Olah TKP: Anak Panti Tunjukkan Tempat Mereka Disetubuhi
Pemilik panti asuhan Samuel’s Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) dan istrinya, Yuni Winata (47) [SUARA.COM/NUR ICHSAN]

Suara.com - Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Petugas Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Kriminal Umum Polda Metro Jaya di panti asuhan Samuel, sektor 1A, Blok AC 15, Nomor 17, Gading Serpong, dua anak panti mengaku telah disetubuhi oleh Chemy Watulinggas alias Samuel. Samuel adalah pemilik panti yang kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Ada dua anak yang diduga disetubuhi oleh Samuel selaku pemilik panti asuhan. Tadi korbannya menunjukkan lokasi tempatnya," kata Prima Evira dari LBH Mawar Saron usai olah TKP, dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2014).

Ia mengatakan dua anak yang menjadi korban tersebut berusia 14 tahun.

Mengenai kurun waktu kejadiannya, Prima belum bisa menjelaskan kepada wartawan. Sebab, anak panti asuhan dihadirkan untuk memastikan laporan dan mengikuti oleh TKP.

"Intinya, kami ingin memastikan bila laporan tersebut memang benar. Bahwa ada tindakan asusila kepada anak panti asuhan oleh pemiliknya," katanya.

Dalam olah TKP di Panti asuhan Samuel, ada 10 hingga 12 adegan yang diperagakan anak-anak.

Terdapat lima anak panti asuhan yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Kelima anak menggunakan masker.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Samuel menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di panti yang ia pimpin. Sedangkan istrinya, Yuni Winata, statusnya masih menjadi saksi atas kasus tersebut.

Polda Metro Jaya menjerat Samuel dengan Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu tentang menelantarkan anak, penganiayaan, dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Terkait dengan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, pengacara Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Menurut dia, selama ini polisi baru mendasarkan pada pengakuan anak panti yang menjadi korban.

“Tapi itu berdasarkan pengakuan dan keterangan korban IC. Untuk pelecehan seksual dan pemerkosaan harus dibuktikan lebih lanjut, bukan semata-mata dari pengakuan korban dan visum saja,” kata Cornelius ketika dihubungi wartawan melalui pesawat telepon, Rabu (5/3/2014). “Ini bukan berdasarkan tertangkap tangan. Kalo tertangkap tangan kami bisa bilang apa.”

Menurut Cornelius, bisa saja orang yang menyetubuhi anak panti itu orang lain.

“Tapi ini merupakan pengakuan. Perlu dibuktikan apakah benar pelakunya Pak Samuel. Jangan sampai pelakunya orang lain, tapi dibilang Pak Samuel. Harus dibuktikan lebih lanjut,” kata Cornelius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara Samuel: Polisi Harus Buktikan Orang yang Setubuhi Anak Panti

Pengacara Samuel: Polisi Harus Buktikan Orang yang Setubuhi Anak Panti

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 20:49 WIB

Penghuni Panti Samuel Dipindah ke Komnas Anak

Penghuni Panti Samuel Dipindah ke Komnas Anak

News | Rabu, 05 Maret 2014 | 14:16 WIB

Polisi: Samuel 4 Kali Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Panti

Polisi: Samuel 4 Kali Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Panti

News | Selasa, 04 Maret 2014 | 16:49 WIB

Terkini

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:06 WIB

Honda CT125 Bersolek dengan Warna Baru, Tampil Makin Tangguh dan Ikonik

Honda CT125 Bersolek dengan Warna Baru, Tampil Makin Tangguh dan Ikonik

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 14:05 WIB

Review Insidious Out of the Further, Bumbu Baru yang Buat Penonton Bingung

Review Insidious Out of the Further, Bumbu Baru yang Buat Penonton Bingung

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:05 WIB

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Sepatu Hoka Asli Harga Berapa? Ketahui yang Paling Mahal dan Murah serta Keunggulannya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

Eks Istri Presiden Soekarno Terjerat Skandal Penganiayaan di Jepang, Dituntut Denda Rp22,8 Juta

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Jangan-Jangan Kita Hanya Anti-Oligarki saat Tidak Berkuasa

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 14:00 WIB

Purbaya Bicara Pertumbuhan Swasta dan Kebijakan Ekonomi Era Jokowi

Purbaya Bicara Pertumbuhan Swasta dan Kebijakan Ekonomi Era Jokowi

Video | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Kabar Duka, Eks Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:59 WIB

Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

Alasan Pilkades Bebani Keuangan Negara, Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:51 WIB

Karhutla: Ketika Negara Sibuk Mencari Kambing Hitam, Api Terus Menjalar

Karhutla: Ketika Negara Sibuk Mencari Kambing Hitam, Api Terus Menjalar

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:50 WIB

×