- Saksi Ridwan Kurniawan dan Abdul Muhyi mencabut keterangan terkait aliran dana USD 271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang Tipikor Jakarta pada September 2026.
- Mellisa Anggraini mempertanyakan sejumlah saksi penerima aliran dana yang belum berstatus tersangka dan menduga ada disparitas dalam penegakan hukum kasus haji.
- Jaksa membeberkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang bersumber dari selisih penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024.
Suara.com - Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menanggapi keterangan dua saksi yang mengaku tidak memberikan uang USD 271.500 kepada kliennya.
Keterangan itu disampaikan Mantan Honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan dan Eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada pembagian dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (8/9/2026).
Mellisa menegaskan Ridwan Kurniawan merupakan satu-satunya saksi yang menyebut adanya aliran dana USD 271.500 kepada Yaqut. Namun, dalam persidangan, lanjut dia, Ridwan justru menjelaskan tidak ada aliran uang tersebut.
"Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu yang tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak USD 271.500. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya. Itu tidak ada aliran dan dia sudah nyatakan, 'Oh, itu enggak clear'," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Mellisa mengatakan Ridwan sudah menjelaskan mengenai tidak adanya aliran uang tersebut dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Untuk itu, Mellisa mempertanyakan keterangan dalam pemeriksaan awal yang menyebut soal aliran uang itu masih tercantum dalam surat dakwaan terhadap Yaqut.
"Sebenarnya dia sudah jelaskan di pada pemeriksaan yang setelahnya. Tetapi tidak tahu kenapa, di dalam dakwaan masih muncul di dakwaan, di pemeriksaan yang awal itu," ujar Mellisa.
Selain Ridwan, persidangan kemarin juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Abdul Muhyi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Saiful Mujab, dan staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.
Mellisa menyoroti ketiga saksi yang diduga menerima berbagai aliran uang. Menurut dia, para saksi bahkan diduga dapat membeli saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, dan tas.
Namun, Mellisa mempersoalkan status hukum para pihak tersebut yang hingga saat ini tidak menjadi tersangka.
"Di antaranya ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," tegas Mellisa.
Dalam persidangan, kata Mellisa, sejumlah saksi menyebut sosok bos terkait aliran dana kuota haji. Namun, dia menegaskan sosok bos yang dimaksud saksi bukanlah Yaqut.
"Seluruh aliran-aliran yang mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, 'Bos itu siapa?'. 'Oh, bos itu Yaqut.' Itu begitu kita kejar, ternyata enggak, ya. Jadi tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini. Bahkan hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama," tutur Mellisa.
Lebih lanjut, dia juga menduga adanya tebang pilih dan disparitas penegakan hukum dalam proses penanganan kasus kuota haji.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438.218.328.446,48 (Rp438,2 miliar).
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (Rp39,9 miliar).
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp143.917.149.000 (Rp143,9 miliar).
![Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat datang untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/11/75197-sidang-yaqut-cholil-qoumas-mantan-menag-yaqut-cholil-qoumas-gus-yaqut.jpg)
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD70.000.
- Dodi Suhada: USD59.500.
- Kamal: USD3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD3.000.
- Bambang Sutrisno: USD80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD130.000.
- Anjas Asmara: USD30.000.
- Hafidz: USD94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD5.000.
- Roy Kurniawan: USD18.500.
- Rachmat Wildan: USD7.000.
- Farid Aljawi: USD52.500.
- Ahmad Taufik: USD126.200.
- Muzaki Kholis: USD84.500.
- Badrussalam: USD4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD493.400.
- Tauhid Hamdi: USD20.000.
- Ali Makki: USD19.600.
- Buchori Yusuf: USD56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD26.500.