Di Rumah "Superkotor" Ini, Anak Usia 5 Tahun Tewas Mengenaskan

Arsito Hidayatullah

Kamis, 20 Maret 2014 | 22:24 WIB
Di Rumah "Superkotor" Ini, Anak Usia 5 Tahun Tewas Mengenaskan
Salah satu sudut ruangan rumah sang bocah malang. (News/file kepolisian)

Suara.com - Seorang anak usia 5 tahun tinggal bersama saudara dan orang tuanya di sebuah rumah "superkotor", yang bahkan dari berbagai sisi tampak lebih parah dari tempat penampungan sampah, di Melbourne, Australia. Sang anak lalu sakit parah setelah terluka di bagian kakinya, sebelum akhirnya tewas mengenaskan.

Hal itulah yang antara lain terungkap kembali dalam persidangan di Australia, belum lama ini, dalam kasus di mana kedua orang tua sang bocah malang menjadi tersangka. Sebagaimana diberitakan News.com.au pula, sang ibu sudah mengaku bersalah, sementara sang ayah masih akan menyampaikan pembelaan.

Peristiwa mengenaskan itu sendiri sudah cukup lama terjadi, sekitar pertengahan 2012 lalu. Saat itu, berdasarkan dokumen kepolisian yang dibuka pengadilan dan dikutip media, sang anak sempat terluka di bagian ibu jari kakinya terkena sebuah kaleng bekas makanan kucing. Orang tuanya yang entah tidak memperhatikan atau tak peduli, membiarkan saja anaknya yang terluka itu tanpa pertolongan medis.

Akibatnya parah, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 1 Agustus 2012, sang anak harus meninggal dunia dalam keadaan sakit dan mengenaskan. Sebagaimana keterangan seorang petugas ambulans saat menolong sang anak hari itu, kulitnya terlihat abu-abu pucat dan penuh bercak saat tiba di rumah sakit. Sementara kakinya yang mengalami luka sepanjang 3cm hanya ditutupi perban yang kotor dan seadanya.

Berdasarkan keterangan kakak laki-lakinya pula kepada petugas polisi, pada malam sebelum kematiannya, adiknya yang terbaring sakit itu mengeluh lehernya kaku dan kepalanya sakit. Menurut sang kakak, dia terlihat "benar-benar sakit parah".

Yang paling membuat miris adalah bahwa semua itu terjadi di kediaman keluarga tersebut yang nyatanya luar biasa kotor. Aparat kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut bahkan menyebut tempat itu dalam "keadaan kumuh yang ekstrem", karena benar-benar dipenuhi sampah di mana-mana, termasuk sisa makanan dan kotoran.

"Bagian dalam rumah itu penuh dengan sampah dan kotoran di semua kamar, yang terdiri dari barang-barang bekas, sisa makanan yang membusuk, lumpur, kotoran, perabotan dan peralatan rusak, juga tempat tidur dan pakaian-pakaian yang kotor," lapor petugas kepolisian.

"Bau tidak sedap terasa sekali di tempat itu, dan tikus maupun serangga tampak berkembang biak di sana," lanjut laporan tersebut.

Diketahui kemudian, sang bocah malang juga ternyata tak pernah diimunisasi, tidak dimasukkan ke sekolah, serta hanya berhubungan dengan keluarga intinya itu di sepanjang umurnya yang singkat.

Dalam persidangan terbaru kasus ini kemarin, sang ibu yang berusia 42 tahun, dilaporkan mengaku bersalah sambil terisak-isak. Dia mengaku bersalah atas dua hitungan dakwaan perilaku tak bertanggung jawab yang berakibat fatal. Dakwaan ini sendiri, yang juga diberlakukan terhadap sang ayah (43 tahun) sebagai terdakwa kedua, berpotensi vonis hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kedua orang tua tak bertanggung jawab itu masih diminta untuk menghadiri persidangan lanjutan bulan depan. Identitas mereka sengaja tak disebarluaskan demi melindungi identitas anak mereka yang satu lagi. (News.com.au)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:44 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan

Dugaan Kekerasan terhadap Dokter Muda di NTT Diminta Diusut Transparan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:11 WIB

BRI KPR Hadirkan Bunga Spesial 1,75% untuk Wujudkan Rumah Impian

BRI KPR Hadirkan Bunga Spesial 1,75% untuk Wujudkan Rumah Impian

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:54 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:33 WIB

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Bersih Maksimal! 4 Bubble Cleanser yang Ampuh Angkat Kotoran di Wajah

Bersih Maksimal! 4 Bubble Cleanser yang Ampuh Angkat Kotoran di Wajah

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:45 WIB

Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara

Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:40 WIB

Terkini

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

×