Suara.com - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) versi KPK yang diterima dari tersangka korupsi mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo pada 2010 ternyata punya harta melimpah.
Kekayaan Purnomo mencapai lebih dari Rp26 miliar dan duit dalam mata uang asing 50.000 dolar Amerika.
Harta itu belum termasuk sejumlah koleksi barang seni kelas wahid senilai Rp1 miliar, ditambah lagi setumpuk logam mulia senilai Rp100 juta.
Lelaki kelahiran 21 April 1947 yang baru saja mengakhiri jabatannya sebagai Ketua BPK itu juga memiliki sejumlah tanah dan bangunan diberbagai tempat dalam dan luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya Hadi dituding menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002 sampai 2004.
Dia diduga berperan mengubah surat rekomendasi bawahannya yang menolak keberatan pajak yang diajukan Bank BCA untuk tahun pajak 1999.
Hadi malah meloloskan dan menerima permohonan keberatan pajak atas non performance loan senilai Rp5,7 triliun. Akibat aksinya ini negara diperkirakan merugi hingga Rp375 miliar.
Sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto melengkapi kalau Hadi Purnomo dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara.