Polda Jabar Kejar Pelaku yang Menyodomi Emon

Laban Laisila

Kamis, 08 Mei 2014 | 05:15 WIB
Polda Jabar Kejar Pelaku yang Menyodomi Emon
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)

Suara.com - Kepala Polda Jawa Barat Irjen M Iriawan menginstruksikan kepada anggotanya yang bertugas di Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap dua pelaku kekerasan seksual lainnya terkait kasus pelaku sodomi Emon.

"Pihak Polres Sukabumi Kota sudah mendapatkan informasi tentang identitas kedua tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Satuan Reskrim setempat dan kami yakin dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu akan tertangkap," kata Iriawan saat jumpa pers di Sukabumi, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya penangkapan kedua pelaku tersebut diharapkan bisa mengungkap seluruh kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon kepada anak di bawah umur di Kota Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku kekerasan seksual yang juga dilakukan terhadap tersangka Emon.

Selain mencari dua tersangka baru tersebut, pihaknya juga saat ini tengah mencari buku harian Emon yang diduga berisi catatan tersangka soal nama-nama korban yang pernah dilecehkan atau mendapatkan kekerasan seksual dari Emon.

Jika kedua pelaku sudah tertangkap dan buku harian Emon ditemukan, diharapkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini bisa segera selasai.

Iriawan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, tidak seluruh korban yang melapor mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon.

Dari hasil pendataan sementara,  18 anak mengalami kekerasan seksual dengan dengan cara disodomi, 1 anak dianiaya tersangka karena menolak melayani Emon, 10 anak hanya sebatas dirayu, 33 anak dicabuli oleh Emon seperti diraba-raba bagian sensitifnya.

"Untuk saat ini di wilayah hukum Polda Jabar, ada dua kasus paedofil lain yang tengah kami selidiki yakni di Garut dan Sumedang. Khusus untuk kasus Emon, kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 292 KUP jo Pasal 64 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iriawan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PBNU Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat

PBNU Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat

News | Kamis, 08 Mei 2014 | 02:00 WIB

Kasus Sodomi, JIS Diminta Fasilitasi Pertemuan dengan Orang Tua Murid

Kasus Sodomi, JIS Diminta Fasilitasi Pertemuan dengan Orang Tua Murid

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 18:07 WIB

Polda Hanya Dapat "Fotocopy" Foto Anak JIS, Kepala Sekolah akan Dipanggil Lagi

Polda Hanya Dapat "Fotocopy" Foto Anak JIS, Kepala Sekolah akan Dipanggil Lagi

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 16:31 WIB

 Psikolog Bantu Tangani Kasus Sodomi di Pekanbaru

Psikolog Bantu Tangani Kasus Sodomi di Pekanbaru

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 09:14 WIB

Terkini

Usai Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang sebagai Tersangka

Usai Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang sebagai Tersangka

Foto | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×