Polda Jabar Kejar Pelaku yang Menyodomi Emon

Laban Laisila | Suara.com

Kamis, 08 Mei 2014 | 05:15 WIB
Polda Jabar Kejar Pelaku yang Menyodomi Emon
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual (Shutterstock)

Suara.com - Kepala Polda Jawa Barat Irjen M Iriawan menginstruksikan kepada anggotanya yang bertugas di Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap dua pelaku kekerasan seksual lainnya terkait kasus pelaku sodomi Emon.

"Pihak Polres Sukabumi Kota sudah mendapatkan informasi tentang identitas kedua tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Satuan Reskrim setempat dan kami yakin dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu akan tertangkap," kata Iriawan saat jumpa pers di Sukabumi, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya penangkapan kedua pelaku tersebut diharapkan bisa mengungkap seluruh kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon kepada anak di bawah umur di Kota Sukabumi.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka tersebut merupakan pelaku kekerasan seksual yang juga dilakukan terhadap tersangka Emon.

Selain mencari dua tersangka baru tersebut, pihaknya juga saat ini tengah mencari buku harian Emon yang diduga berisi catatan tersangka soal nama-nama korban yang pernah dilecehkan atau mendapatkan kekerasan seksual dari Emon.

Jika kedua pelaku sudah tertangkap dan buku harian Emon ditemukan, diharapkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini bisa segera selasai.

Iriawan mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, tidak seluruh korban yang melapor mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon.

Dari hasil pendataan sementara,  18 anak mengalami kekerasan seksual dengan dengan cara disodomi, 1 anak dianiaya tersangka karena menolak melayani Emon, 10 anak hanya sebatas dirayu, 33 anak dicabuli oleh Emon seperti diraba-raba bagian sensitifnya.

"Untuk saat ini di wilayah hukum Polda Jabar, ada dua kasus paedofil lain yang tengah kami selidiki yakni di Garut dan Sumedang. Khusus untuk kasus Emon, kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 292 KUP jo Pasal 64 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iriawan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PBNU Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat

PBNU Minta Pelaku Sodomi Dihukum Berat

News | Kamis, 08 Mei 2014 | 02:00 WIB

Kasus Sodomi, JIS Diminta Fasilitasi Pertemuan dengan Orang Tua Murid

Kasus Sodomi, JIS Diminta Fasilitasi Pertemuan dengan Orang Tua Murid

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 18:07 WIB

Polda Hanya Dapat "Fotocopy" Foto Anak JIS, Kepala Sekolah akan Dipanggil Lagi

Polda Hanya Dapat "Fotocopy" Foto Anak JIS, Kepala Sekolah akan Dipanggil Lagi

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 16:31 WIB

 Psikolog Bantu Tangani Kasus Sodomi di Pekanbaru

Psikolog Bantu Tangani Kasus Sodomi di Pekanbaru

News | Rabu, 07 Mei 2014 | 09:14 WIB

Terkini

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

Beli Hewan Kurban di Depok Dilayani SPG ala Pramugari, Pembelinya Ada yang dari Luar Negeri

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:06 WIB

Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla

Tentara Israel Siksa WNI Aktivis Global Sumud Flotilla

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 18:01 WIB

Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya

Pistol Ditembakkan Dua Kali, Putri Ahmad Bahar Ungkap Malam Mencekam di Markas GRIB Jaya

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:58 WIB

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

Puan Maharani Minta Prabowo Gunakan Semua Celah Diplomasi untuk Bebaskan 9 WNI yang Ditahan Israel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:56 WIB

Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki

Delegasi Global Sumud Flotilla Dibebaskan dari Penjara Israel, Kini Dipulangkan ke Turki

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:49 WIB

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

Kronologi Tragedi Bekasi Timur: Berawal dari Taksi Mogok yang Picu Kerumunan di Rel

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:45 WIB

Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah

Meski 'Satu Lawan Tujuh' di Parlemen, Puan Pastikan PDIP Tetap Berani Kritik Pemerintah

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

Ketua FMN di Aksi Kamisan: Jika Rezim Terus Menghisap Rakyat, Prabowo Akan Dijauhkan oleh Rakyat

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 17:00 WIB

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

KNKT Ungkap Jeda Kecelakaan Maut KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Hanya 3 Menit 43 Detik

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:40 WIB

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 16:34 WIB