Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja keras agar tepat waktu dalam menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu Legislatif 2014. Menurut aturan main, Jumat (9/5/2014) malam ini, penghitungan suara dari 33 provinsi harus sudah disahkan.
Dalam waktu sembilan jam, sepanjang hari ini, KPU telah memfinalisasi hasil penghitungan suara di lima provinsi dari total tujuh provinsi yang masih tersisa.
Kendati di hari terakhir KPU kerja keras, Komisioner KPU Ferry Kurnia membantah bila timnya bekerja secara asal-asalan.
"Enggak (enggak asal-asalan), sebenarnya proses itu sudah diinformasikan, kan ada keterangan tertulis partai dan sudah dijawab, jadi bisa jadi jawaban sudah ada di sana," kata Ferry di sela-sela sidang pleno di KPU.
Ferry juga membantah bila timnya bekerja keras lantaran takut dengan ancaman pidana. "Tidak," kata Ferry.
Ancaman pidana yang dimaksud tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 bahwa anggota KPU bisa dipenjara maksimal lima tahun atau denda Rp60 juta bila tak bisa menyelesaikan tanggungjawab sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Adanya keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi, bagi Ferry juga bukan masalah besar dan hal itu akan jadi perhatian serius KPU. Ferry menegaskan semua data keberatan yang disampaikan saksi sebetulnya sudah masuk ke lembaganya.
"Kalau memang tidak ada sesuai, kan bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.