Dianggap Suryadharma Salah Paham, KPK: Kami Paham Sekali

Siswanto

Jum'at, 23 Mei 2014 | 20:12 WIB
Dianggap Suryadharma Salah Paham, KPK: Kami Paham Sekali
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).

Suara.com - Mundur atau tidaknya Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013, bukan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (23/5/2014).

"Itu bukan kewenangan kami, menteri itu di bawah presiden," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ditanya kapan Suryadharma akan ditahan di rumah tahanan KPK, Busyro belum tahu karena hal itu merupakan perhitungan pihak penyidik yang kini tengah bekerja.

"Kami tidak bisa menyatakan itu karena itu perhitungan teknis dari penyidik," katanya.

Menanggapi komentar Suryadharma bahwa KPK telah salah paham sehingga menjadikannya tersangka, Busyro tidak mau terlalu banyak menanggapinya. Penyidik, katanya, sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Ketua Umum PPP itu.

"Kami tidak perlu menanggapi pernyataan SDA yang menyatakan salah paham. Yang jelas kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian dijadikan tersangka," katanya.

Busyro menekankan KPK tidak salah paham dengan penetapan Suryadharma menjadi tersangka.

"Kami tidak salah paham, tapi paham sekali," katanya.

Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.

“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suryadharma Diduga Pernah Bawa Rombongan dan Serobot Kuota Haji

Suryadharma Diduga Pernah Bawa Rombongan dan Serobot Kuota Haji

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 19:56 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SDA dan Anggota DPR

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SDA dan Anggota DPR

News | Sabtu, 24 Mei 2014 | 02:21 WIB

Penetapan SDA Tersangka Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Hatta

Penetapan SDA Tersangka Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Hatta

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 18:36 WIB

Terkini

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk Korban PHK 20242026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:45 WIB

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Nyang-Nyang Bali, Diduga WNA

Bali | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Persis Solo Tertahan di Manahan, Bermain Imbang Kontra RANS Nusantara FC

Surakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44 WIB

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bus Colt Diesel Mundur Tak Terkendali, Tabrak Tembok dan Atap Bengkel di Babakan Madang

Bogor | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Ajang Olahraga Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM, Gubernur Dorong Pasar Malam

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:30 WIB

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Kader PSI Kabupaten Bogor Desak Jokowi Masuk Jajaran Pengurus DPP

Jabar | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:29 WIB

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Tak Cuma Manis dan Creamy, Ini yang Bikin Kopi Susu Gula Aren Kian Digemari

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:37 WIB

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Celah Keamanan Server Email Terbuka, Organisasi Diminta Bergerak dalam 2472 Jam

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:35 WIB

×