Dianggap Suryadharma Salah Paham, KPK: Kami Paham Sekali

Siswanto | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2014 | 20:12 WIB
Dianggap Suryadharma Salah Paham, KPK: Kami Paham Sekali
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).

Suara.com - Mundur atau tidaknya Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013, bukan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (23/5/2014).

"Itu bukan kewenangan kami, menteri itu di bawah presiden," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ditanya kapan Suryadharma akan ditahan di rumah tahanan KPK, Busyro belum tahu karena hal itu merupakan perhitungan pihak penyidik yang kini tengah bekerja.

"Kami tidak bisa menyatakan itu karena itu perhitungan teknis dari penyidik," katanya.

Menanggapi komentar Suryadharma bahwa KPK telah salah paham sehingga menjadikannya tersangka, Busyro tidak mau terlalu banyak menanggapinya. Penyidik, katanya, sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Ketua Umum PPP itu.

"Kami tidak perlu menanggapi pernyataan SDA yang menyatakan salah paham. Yang jelas kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian dijadikan tersangka," katanya.

Busyro menekankan KPK tidak salah paham dengan penetapan Suryadharma menjadi tersangka.

"Kami tidak salah paham, tapi paham sekali," katanya.

Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.

“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suryadharma Diduga Pernah Bawa Rombongan dan Serobot Kuota Haji

Suryadharma Diduga Pernah Bawa Rombongan dan Serobot Kuota Haji

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 19:56 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SDA dan Anggota DPR

KPK Dalami Keterlibatan Keluarga SDA dan Anggota DPR

News | Sabtu, 24 Mei 2014 | 02:21 WIB

Penetapan SDA Tersangka Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Hatta

Penetapan SDA Tersangka Pengaruhi Elektabilitas Prabowo-Hatta

News | Jum'at, 23 Mei 2014 | 18:36 WIB

Terkini

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB