Dianggap Suryadharma Salah Paham, KPK: Kami Paham Sekali

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2014 | 20:12 WIB
Dianggap Suryadharma Salah Paham, KPK: Kami Paham Sekali
Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali (suara.com/Adrian Mahakam).

Suara.com - Mundur atau tidaknya Suryadharma Ali dari jabatan Menteri Agama setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013, bukan urusan Komisi Pemberantasan Korupsi, demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Jumat (23/5/2014).

"Itu bukan kewenangan kami, menteri itu di bawah presiden," kata Busyro di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Ditanya kapan Suryadharma akan ditahan di rumah tahanan KPK, Busyro belum tahu karena hal itu merupakan perhitungan pihak penyidik yang kini tengah bekerja.

"Kami tidak bisa menyatakan itu karena itu perhitungan teknis dari penyidik," katanya.

Menanggapi komentar Suryadharma bahwa KPK telah salah paham sehingga menjadikannya tersangka, Busyro tidak mau terlalu banyak menanggapinya. Penyidik, katanya, sudah mempunyai dua alat bukti untuk menjerat Ketua Umum PPP itu.

"Kami tidak perlu menanggapi pernyataan SDA yang menyatakan salah paham. Yang jelas kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga kemudian dijadikan tersangka," katanya.

Busyro menekankan KPK tidak salah paham dengan penetapan Suryadharma menjadi tersangka.

"Kami tidak salah paham, tapi paham sekali," katanya.

Suryadharma ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada Kamis (22/5/2014) malam. Dana yang diduga dikorupsi, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain dari uang jamaah sendiri. Dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 di atas Rp1 triliun.

“Ada yang dari APBN yang berkaitan dengan PPIH,” kata Bambang.

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI