Dipanggil Bawaslu, Ali Masykur Pertanyakan Aturan Main

Siswanto Suara.Com
Kamis, 05 Juni 2014 | 15:21 WIB
Dipanggil Bawaslu, Ali Masykur Pertanyakan Aturan Main
Ali Masykur Musa (suara.com/Adrian Mahakam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (5/6/2014). Ia akan dimintai klarifikasi menyangkut kedatangannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tim sukses dari pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Hatta Rajasa ketika mengambil nomor urut di KPU pada 1 Juni 2014.

Ali Masykur dipersoalkan karena ia terdaftar sebagai tim sukses padahal masih menjadi pejabat publik atau belum mengundurkan diri dari lembaga BPK.

"Itulah yang ingin saya diskusikan, terhadap tafsir penyelenggara negara, khususnya untuk BPK yang tidak boleh menjadi timses atau terlibat di dalam timses pasangan capres-cawapres. Ini feeling saya yang akan jadi bagian yang didiskusikan," kata Ali di kantor Bawaslu, Jakarta.

Dalam Pasal 59 UU Pilpres nomor 42/2008 disebutkan, penyelenggara negara dan lainnya dapat melaksanakan kampanye setelah capres-cawapresnya sudah terdaftar di KPU.

"Tapi apakah benar seperti itu, tentu kita akan sangat senang berdiskusi," kata Ali Masykur.

"Saya di Prabowo jadi dewan pakar dan ada SK-nya. Saya siap mengklarifikasi yang diminta Bawaslu," Ali Masykur menambahkan.

Ia beralasan sudah mengajukan cuti pada 30 Mei 2014. Artinya, kata dia, sudah boleh mengikuti kegiatan politik.

"Kita lihat dulu diskusi bagaimana keputusan Bawaslu. Karena memang ada pasal-pasal yang perlu didiskusikan. Tapi saya akan patuh pada aturan. Nanti kita lihat siapa lembaga yang bisa menafsirkan pasal-pasal seperti penyelenggara kampanye dan sebagainya," kata Ali Masykur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI