BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Vania Rossa

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:40 WIB
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Informasi PPPK Tahap 3 BGN Hoaks. (Instagram/pppk_indonesia)
  • Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan hoaks mengenai pembukaan PPPK Tahap 3 belum ada pengumuman resmi.
  • Kepala Biro SDMO BGN memastikan kabar tersebut tidak bersumber dari kanal resmi lembaga negara tersebut.
  • BGN mengingatkan seleksi resmi pemerintah bebas biaya dan meminta publik waspada penipuan mengatasnamakan rekrutmen.

Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 3 yang beredar di sejumlah platform media sosial adalah tidak benar alias hoaks. Hingga saat ini, BGN belum mengumumkan pembukaan rekrutmen PPPK Tahap 3.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, memastikan bahwa kabar tersebut bukan berasal dari sumber resmi lembaga. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Perlu kami luruskan, BGN tidak pernah mengeluarkan pengumuman pembukaan PPPK Tahap 3 sebagaimana yang beredar. Informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari kanal resmi kami,” ujar Rahman di Jakarta, Jumat (27/2).

Rahman menjelaskan, setiap proses rekrutmen di lingkungan BGN selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diumumkan secara transparan melalui saluran komunikasi resmi, baik website maupun akun media sosial terverifikasi milik BGN.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap potensi penipuan yang kerap memanfaatkan isu rekrutmen pegawai pemerintah. Menurutnya, seluruh proses seleksi resmi pemerintah tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan bahwa seluruh proses seleksi resmi pemerintah tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan rekrutmen BGN, itu dipastikan bukan bagian dari proses resmi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan klarifikasi ini penting untuk mencegah keresahan di tengah masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas institusi negara.

“Penyebaran informasi palsu dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama lembaga negara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali,” kata Hidayati.

BGN menegaskan komitmennya terhadap transparansi dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal rekrutmen pegawai. Apabila di kemudian hari terdapat pembukaan formasi PPPK maupun jenis rekrutmen lainnya, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui kanal komunikasi yang telah terverifikasi.

Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memerangi hoaks dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi. Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan ruang informasi publik yang sehat, akurat, dan terpercaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat THR 2026? Simak Penjelasan dan Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:15 WIB

Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial

Model Baru MBG Lansia: Dimasak di SPPG, Diantar Pokmas dan Pendamping Sosial

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:43 WIB

MBG TV Punya Siapa? Ramai Disorot, Bos BGN Mengaku Tak Tahu

MBG TV Punya Siapa? Ramai Disorot, Bos BGN Mengaku Tak Tahu

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:31 WIB

Terkini

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

Resmi Dibuka, Seminar KAGAMA HSE 2026 di UGM Ingatkan Ancaman Bencana Sektor Industri Nasional

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:33 WIB

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

Rupiah Tembus Rp 18.000 per Dolar AS, DPR Desak Menkeu dan BI Segera Bertindak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:25 WIB

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

Riset UI Ungkap Fakta Pahit, Rokok Jadi Penghambat Utama Program MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:14 WIB

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:54 WIB

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB