KPU: Pilpres Bisa Dua Putaran

Doddy Rosadi | Suara.com

Selasa, 17 Juni 2014 | 14:24 WIB
KPU: Pilpres Bisa Dua Putaran
Komisioner KPU Pusat Hadar Gumay (kanan). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum akhirnya memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan kedua tim pemenangan pasangan calon peserta Pilpres bahwa pemungutan suara bisa berlangsung dua putaran jika syarat sebaran perolehan suara tidak dipenuhi.

"Jadi syarat perolehan 20 persen suara sah di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia itu juga harus dipenuhi, selain juga memperoleh suara terbanyak 50 persen plus satu. Kedua (syarat) itu yang tercantum dalam konstitusi kita," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Gumay di Gedung KPU Pusat, Selasa (17/6/2014).

Jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan calon yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka KPU akan menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Ida Budhiati mengatakan KPU telah mempersiapkan dua rancangan peraturan terkait pemenuhan syarat dan ketentuan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

"Ada dua alternatif kebijakan. Pertama, apabila tidak terpenuhi dua persyaratan seperti di Undang-Undang (Pilpres) maka akan dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang sama. Kedua, apabila tidak terpenuhi dua syarat mutlak seperti diatur dalam UU maka akan ditetapkan (pemenang Pilpres) dengan perolehan suara terbanyak," kata Ida.

KPU mempertimbangkan kembali ketentuan syarat pemenang Pilpres setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait adanya dua syarat utama yang harus dipenuhi oleh pasangan calon peserta Pemilu.

Dalam UU Pilpres pasal 159 tertuang pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah dengan sedikitnya 20 persen suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.

Di UUD 1945 pasal 6a ayat tiga juga dijelaskan bahwa pasangan capres-cawapres, yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Jika tidak ada pasangan calon peserta pilpres yang memenuhi syarat perolehan suara seperti pada dua klausul tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung di putaran kedua.

Yang menjadi keraguan KPU adalah dengan jumlah hanya dua pasangan calon peserta Pilpres 2014, maka apakah turunan pasal tersebut dapat berlaku, yaitu harus pemungutan suara putaran kedua. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tim Prabowo-Hatta Anggap Bawaslu Pilih Kasih

Tim Prabowo-Hatta Anggap Bawaslu Pilih Kasih

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 13:52 WIB

Tim Prabowo-Hatta: Jokowi Lebay Tanggapi Isu Obor Rakyat

Tim Prabowo-Hatta: Jokowi Lebay Tanggapi Isu Obor Rakyat

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 13:15 WIB

Jokowi Akui Tabloid "Obor Rakyat" Turunkan Elektabilitasnya

Jokowi Akui Tabloid "Obor Rakyat" Turunkan Elektabilitasnya

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 12:45 WIB

Elektabilitas Stagnan, Jokowi Akui Mesin Partainya Belum Maksimal

Elektabilitas Stagnan, Jokowi Akui Mesin Partainya Belum Maksimal

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 10:37 WIB

Jokowi Dapat Dukungan Ulama Pesantren Terbesar di Karawang

Jokowi Dapat Dukungan Ulama Pesantren Terbesar di Karawang

News | Selasa, 17 Juni 2014 | 01:37 WIB

Terkini

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:47 WIB

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:10 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

MenpanRB: Isu Utama WFH ASN Adalah Digitalisasi, Bukan Sekadar Efisiensi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:00 WIB

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

Detik-detik Gugurnya Praka Farizal di Lebanon, Terkena Serangan Mortir saat Salat Isya

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:51 WIB

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Prabowo Berduka Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:45 WIB

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

Kawal Program Prioritas Nasional, Wamendagri: IPDN Konsisten Hasilkan Kader Pemerintahan Kompeten

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:44 WIB