3 Jurnalis Al-Jazeera Dipenjara 7 Tahun di Mesir

Doddy Rosadi Suara.Com
Senin, 23 Juni 2014 | 20:22 WIB
3 Jurnalis Al-Jazeera Dipenjara 7 Tahun di Mesir
Jurnalis Al Jazeera, Andrew Greste (Kiri) yang divonis 7 tahun penjara. (Reuters/Asmaa Waguih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan di Mesir menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada tiga jurnalis Al-Jazeera dengan dakwaan melakukan tindakan terorisme. Tiga jurnalis yang dihukum itu adalah Peter Greste yang merupakan koresponden asal Australia, Mohammed Fahmy, kepala biro di Kairo serta Baher Mohammed, produser di Mesir.

“Saya janji mereka akan membayar atas vonis ini,” kata Fahmy dengan murka setelah vonis tersebut dibacakan.

Sedangkan Greste mengungkapkan kekesalannya dengan mengepalkan tinju di udara.

Adel, kakak Fahmy mengatakan, keputusan pengadilan itu telah menghancurkan tiga keluarga. Adel mengatakan, kakaknya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Namun, dia tidak yakin banding tersebut akan membawa perubahan karena sistem hukum di Mesir yang sudah bobrok akibat korupsi.

Pengadilan juga memvonis 10 tahun kepada dua jurnalis Inggris dan seorang jurnalis Belanda yang tidak berada di Mesir dan diadili secara in-absentia.

Greste, Fahmy dan Mohammes ditangkap pada Desember lalu dalam sebuah aksi penyerbuan di sebuah hotel d Kairo yang mereka gunakan sebagai kantor. Aksi penyerbuan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menyisir pendukung mantan Presiden Mohammed Morsi.

Ketiganya dituding mendukung Morsi dan kelompok Ikhwanul Muslimin yang ditetapkan sebagai kelompok teroris. Mereka juga dituduh memalsukan berita yang mendiskreditkan pemerintahan Mesir. (TIME)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI