Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan kantor seorang pengusaha asal Palembang, Muhammad Syarif Abubakar, di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan KPK telah melakukan penggeledahan tersebut pada Rabu (25/6/2014).
"Benar, Ada penggeledahan di Palembang ," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, (26/6/214).
Penggeledahan tersebut menurut Johan terkait kasus dugaan suap sengketa pemilu kepala daerah Kota Palembang Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Wali Kota Palembang Romi Herton.
Selain itu ia juga menyatakan Syarif merupakan saksi penting dalam perkara ini yang tengah ditangani.
Sejak 17 Juni 2014 hingga enam bulan ke depan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mencegah Syarif keluar negeri bersama empat saksi lain, yakni Muhtar Ependy (swasta), Iwan Sutaryadi (pegawai BPD Kalimantan Barat), Yossi Alfiriana (swasta) dan Ucok Hidayat PNS di Pemkot Palembang.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Wali Kota Palembang Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kota Palembang di MK. Masyitoh, istri Romi, juga ditetapkan sebagai tersangka.