- Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan oknum TNI menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret.
- Komnas HAM mendorong kasus penyiraman air keras terhadap korban sipil ini diproses melalui peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.
- Puspom TNI telah mengamankan empat personel aktif dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat sebagai tersangka penyiraman tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pemanggilan ini berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan oknum personel TNI dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (12/3) malam.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa institusinya memerlukan penjelasan langsung dari pucuk pimpinan tertinggi TNI tersebut.
"Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku,” kata Anis Hidayah sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2026).
Salah satu poin krusial yang akan diklarifikasi adalah adanya perbedaan inisial pelaku yang sempat dirilis oleh pihak Mabes TNI maupun Polri.
Berdasarkan data kepolisian, inisial BHC dan BHW merujuk pada individu yang sama.
"Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi, tetapi terkait inisial BHC dan BHW itu menurut Polri itu orang yang sama tetapi menggunakan inisial yang berbeda," ungkapnya.
Saat ini, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan mendalam dan menjalin koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
"Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain," ujarnya.
Anis Hidayah secara konsisten mendorong agar para pelaku diproses melalui mekanisme peradilan umum. Hal ini didasari pertimbangan bahwa korban merupakan warga sipil dan tindakan tersebut bukan merupakan delik militer.
"Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman. Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil," tuturnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti status Andrie Yunus sebagai aktivis HAM yang selama ini aktif melakukan advokasi, termasuk terhadap kinerja TNI.
Tindakan penyiraman air keras tersebut dinilai murni tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan tidak bersinggungan dengan tugas kedinasan militer.
Merujuk pada ratifikasi konvensi internasional hak sipil dan politik, negara wajib melakukan penyelidikan yang transparan dan independen.