Mahkamah Partai Bisa Anulir Pemecatan Tiga Kader Golkar

Doddy Rosadi

Jum'at, 27 Juni 2014 | 19:20 WIB
Mahkamah Partai Bisa Anulir Pemecatan Tiga Kader Golkar
Agus Gumiwang Kartasasmita, Wakil Bendahara DPP Golkar Nusron Wahid, serta Poempida Hidayatulloh menggelar konpres merespon pemecatan dari Golkar di Jakarta, Selasa (24/6/2014). [Suara.com/Nur Ichsan]

Suara.com - Kader Partai Golkar yang dipecat dipersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai. Lalu Mara, Wakil Sekjen Partai Golkar yang juga merupakan juru bicara Aburizal Bakrie mengatakan, proses di Mahkamah Partai sesuai dengan UU Parpol.

Kata dia, keputusan akhir tentang pemecatan tiga kader tersebut nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Apabila tidak sesuai dengan prosedur, keputusan pemecatan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Partai.

“Golkar ini kan sebuah organisasi, semua kader itu harus mengikuti keputusan yang sudah diambil bersama-sama. Masa kader tidak mau mengikuti keputusan itu,” kata Lalu Mara saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/6/2014).

Lalu menambahkan, pemecatan tiga kader Partai Golkar itu tidak dilakukan secara mendadak. Semuanya sudah melalui proses yang sesuai aturan, termasuk mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan. Tiga kader Partai Golkar yang dipecat karena mendukung pasangan Jokowi-JK adalah Agus Gumiwang, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatullah.

Sebelumnya, Ketua Koordinator Pusat Eksponen Tri Karya Golkar Zainal Bintang mengatakan keputusan pemecatan semacam itu sama artinya tengah menghancurkan Golkar sebagai instrumen politik penopang kehidupan kebangsaan.

“Eksponen Tri Karya akan menggalang dukungan seluruh slagorde PG (Partai Golkar) untuk mendorong percepatan Munas alias Munaslub,” kata Zainal.

Tindakan pemecatan sejumlah kader oleh ARB yang marak belakangan ini, kata Zainal, harus dicegah. Tindakan pemecatan itu, katanya, sewenang-wenang dan menyalahi AD/ART.

Menurut Zainal memberhentikan seseorang sebagai anggota partai, apalagi tidak melalui tahapan-tahapan, seperti peringatan, adalah tindakan dzolim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar akan Pecat 18 Kader, Ormas Tri Karya Siapkan 100 Pengacara

Golkar akan Pecat 18 Kader, Ormas Tri Karya Siapkan 100 Pengacara

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 18:54 WIB

Politisi Senior Golkar: Ormas Tri Karya Ingin Pecat Aburizal, Itu Lucu

Politisi Senior Golkar: Ormas Tri Karya Ingin Pecat Aburizal, Itu Lucu

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 15:13 WIB

Politisi Senior Golkar: Mahkamah Partai Tak Bakal Anulir Pemecatan

Politisi Senior Golkar: Mahkamah Partai Tak Bakal Anulir Pemecatan

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 13:25 WIB

Buntut Pecat Kader, Tri Karya Golkar Dorong Munaslub Dipercepat

Buntut Pecat Kader, Tri Karya Golkar Dorong Munaslub Dipercepat

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 11:06 WIB

Tri Karya Golkar: Tindakan Aburizal yang Ngawur Harus Dilawan

Tri Karya Golkar: Tindakan Aburizal yang Ngawur Harus Dilawan

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 09:56 WIB

Golkar Dinilai Tak Bakal Rugi Pecat Kader "Mbalelo"

Golkar Dinilai Tak Bakal Rugi Pecat Kader "Mbalelo"

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 09:01 WIB

Politisi Senior Dukung Golkar Pecat Kader "Mbalelo"

Politisi Senior Dukung Golkar Pecat Kader "Mbalelo"

News | Jum'at, 27 Juni 2014 | 08:31 WIB

Terkini

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB