Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

Laban Laisila | Suara.com

Selasa, 08 Juli 2014 | 14:18 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. [Antara/Yudhi Mahatma]

Suara.com - Pengacara terpidana Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, berharap Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada kliennya.

Hal ini disampaikan Haryo usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan RH Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(8/7/2014).

Dia menilai,  bos PT Adhi Karya rekanan Kemenpora itu sudah membantu KPK dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

"Kalau Jaksa mengajukan banding, kami terpaksa siap menghadapinya di Pengadilan Tinggi, tapi kami berharap sih, jaksa ngga mengajukan banding, karena menurut kami keputusannya sudah cukup adil dengan upaya Pak Bagus untuk kooperatif," kata Haryo.

Sedangkan mengenai harta kekayaan yang dikembalikan kepada terpidana kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Haryo mengatakan apa yang dilakukan majelis hakim sudah adil karena harta tersebut tidak ada kaitannya dengan uang yang diterimanya.

Dia juga menambahkan bahwa upaya terpidana untuk mengembalikan kepada KPK sebagai jaminan atas uang yang diterimanya menjadi pertimbangan majelis hakim, yang menilai kliennya sudah berlaku sopan dan kooperatif.

"Sekarang sudah dikembalikan maka blokirnya harus dibuka dan juga dia sudah berlaku sopan dan kooperatif," ujar Haryo.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Purwono Edi Santoso juga memvonis Teuku Bagus dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.

Saat pembacaan vonis, hakim juga meminta jaksa KPK membuka pemblokiran harta kekayaan terdakwa.

“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK,” katanya.

Teuku Bagus langsung menerima vonis.

“Saya menerima keputusannya yang mulia,” kata mantan Bos Adhi Karya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Bos Adhi Karya Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Bos Adhi Karya Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 08 Juli 2014 | 12:35 WIB

Wafid Ngaku Pernah Dimintai Duit Rp500 Juta oleh Mahyuddin

Wafid Ngaku Pernah Dimintai Duit Rp500 Juta oleh Mahyuddin

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 17:29 WIB

Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 15:58 WIB

Anas Senang Sidang Kasusnya Kian Jelas

Anas Senang Sidang Kasusnya Kian Jelas

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 15:02 WIB

Terkini

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

Jejak Kelam Syekh Ahmad Al Misry, Pendakwah Ternama Diduga Lecehkan Santri Laki-laki

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:02 WIB

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik, Ajukan Lima Rekomendasi Perbaikan Pemilu

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:56 WIB

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

8 Orang Tewas dalam Tragedi Helikopter Jatuh di Sekadau, KNKT Dalami Penyebab Kecelakaan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:48 WIB

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

DPR: Napi Korupsi Ngopi di Kafe, 'Mustahil Tanpa Kerja Sama Petugas!'

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:45 WIB

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:42 WIB

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:37 WIB

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk

News | Jum'at, 17 April 2026 | 20:34 WIB

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:56 WIB

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:49 WIB

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 19:45 WIB