Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 08 Juli 2014 | 14:18 WIB
Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. [Antara/Yudhi Mahatma]

Suara.com - Pengacara terpidana Teuku Bagus Mokhamad Noor, Haryo Budi Wibowo, berharap Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan 4,5 tahun penjara kepada kliennya.

Hal ini disampaikan Haryo usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan RH Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(8/7/2014).

Dia menilai,  bos PT Adhi Karya rekanan Kemenpora itu sudah membantu KPK dan mengembalikan uang yang sudah diterimanya.

"Kalau Jaksa mengajukan banding, kami terpaksa siap menghadapinya di Pengadilan Tinggi, tapi kami berharap sih, jaksa ngga mengajukan banding, karena menurut kami keputusannya sudah cukup adil dengan upaya Pak Bagus untuk kooperatif," kata Haryo.

Sedangkan mengenai harta kekayaan yang dikembalikan kepada terpidana kasus proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional(P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Haryo mengatakan apa yang dilakukan majelis hakim sudah adil karena harta tersebut tidak ada kaitannya dengan uang yang diterimanya.

Dia juga menambahkan bahwa upaya terpidana untuk mengembalikan kepada KPK sebagai jaminan atas uang yang diterimanya menjadi pertimbangan majelis hakim, yang menilai kliennya sudah berlaku sopan dan kooperatif.

"Sekarang sudah dikembalikan maka blokirnya harus dibuka dan juga dia sudah berlaku sopan dan kooperatif," ujar Haryo.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Purwono Edi Santoso juga memvonis Teuku Bagus dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.

Saat pembacaan vonis, hakim juga meminta jaksa KPK membuka pemblokiran harta kekayaan terdakwa.

“Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK,” katanya.

Teuku Bagus langsung menerima vonis.

“Saya menerima keputusannya yang mulia,” kata mantan Bos Adhi Karya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI