Mantan Bos Adhi Karya Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara

Siswanto | Suara.com

Selasa, 08 Juli 2014 | 12:35 WIB
Mantan Bos Adhi Karya Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor. [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Purwono Edi Santoso memvonis empat tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa kasus proyek Hambalang, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2014).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama tujuh tahun penjara.

"Karena terbukti bersalah, maka terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara dengan denda 150 juta rupiah dan apabila tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Purwono.

Saat pembacaan vonis, hakim juga meminta jaksa KPK membuka pemblokiran harta kekayaan terdakwa.

"Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk membuka blokir harta milik terdakwa yang sudah disita dan diblokir oleh KPK," katanya.

Teuku Bagus langsung menerima vonis.

"Saya menerima keputusannya yang mulia," kata mantan Bos Adhi Karya.

Setelah sidang ditutup, Teuku Bagus meninggalkan kursi terdakwa. Ia tidak mau memberikan pernyataan kepada wartawan dan malah menghindari pertanyaan wartawan sambil tersenyum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Hambalang, Mantan Bos Adhi Karya akan Divonis Hari Ini

Korupsi Hambalang, Mantan Bos Adhi Karya akan Divonis Hari Ini

News | Selasa, 08 Juli 2014 | 10:17 WIB

Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

Anas Bantah Bertemu Wafid Bahas Hambalang

News | Kamis, 03 Juli 2014 | 15:58 WIB

Mantan Pejabat KPK Bantah Terima Suap Dua Miliar

Mantan Pejabat KPK Bantah Terima Suap Dua Miliar

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 20:55 WIB

Mantan Petinggi Adhi Karya Ungkap Aliran Uang Buat Anas

Mantan Petinggi Adhi Karya Ungkap Aliran Uang Buat Anas

News | Kamis, 26 Juni 2014 | 19:40 WIB

Terkini

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:45 WIB

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

Marak Pejabat Korupsi Gegara Biaya Politik Mahal, KPK Usul Reformasi Pembiayaan Kampanye

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:38 WIB

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:36 WIB

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:30 WIB

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:21 WIB

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:07 WIB

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 16:05 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB