Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) untuk memeriksa keterangan dua guru Jakarta International School, Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong. Dua guru ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid sekolah.
"Masih dikonfirmasi ke Mabes Polri, dicari waktunya kapan kesiapan petugas dan alatnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (16/7/2014).
Rikwanto menambahkan Polda Metro sudah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk tes lie detector, namun Mabes Polri belum menentukan waktunya.
"Kami harapkan dalam waktu dekat dapat dilakukan pemeriksaan lie detector," kata dia.
Alasan Polda Metro Jaya menggunakan lie detector untuk memeriksa keterangan dua tersangka, yakni dalam beberapa pemeriksaan sebelumnya, tersangka tidak mau mengaku.
Kemarin, Selasa (15/7/2014), kedua tersangka telah diperiksa kesehatannya di Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pemeriksaan fisik dan laboratorium, kemudian dilanjutkan pemeriksaan psikiater," kata Rikwanto. "Hasilnya, kita tunggu seminggu dulu."
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemanggilan satu guru JIS lagi, Elsa Donohue, untuk diperiksa dalam kasus yang sama.
"Sampai saat ini belum dijadwalkan dan penyimpulan nanti dia dipanggil sebagai apa," katanya.