Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara

Achmad Sakirin

Jum'at, 18 Juli 2014 | 15:15 WIB
Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Menpora Andi Mallarangeng (suara.com/Nur Ichsan)

Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Andi Alfian Mallarangeng.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) itu terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kedua.

"Saudara terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berasama-sama," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan vonis hakim kepada Andi Mallarangeng di PN Tipikor, Kuningan Jakarta, Jumat(18/7/2014).

Atas putusan tersebut, Andi Mallarangeng akan mengajukan banding. Dia menilai putusan terhadap dirinya tidak memenuhi rasa keadilan. Dia juga memberi apresiasi kepada Majelis Hakim.

"Saya mengerti dan berterima kasih kepda Majelis hakim, karena akhirnya sidang ini berakhir dan berjalan dengan lancer. Namun saya merasa tidak sesuai dengan rasa keadilan saya, karena itu saya menyatakan banding," kata Manta juru bicara Presidsen Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum  menuntut Andi Mallarangeng dengan  pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Foto: Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis Andi Malarangeng Dibacakan Hari Ini

Vonis Andi Malarangeng Dibacakan Hari Ini

News | Jum'at, 18 Juli 2014 | 10:04 WIB

Mubarok Akui Ada Uang Transportasi Buat DPC yang Pilih Anas

Mubarok Akui Ada Uang Transportasi Buat DPC yang Pilih Anas

News | Senin, 14 Juli 2014 | 15:52 WIB

Anas Tak Pernah Bicara Biaya Kongres Demokrat

Anas Tak Pernah Bicara Biaya Kongres Demokrat

News | Senin, 14 Juli 2014 | 13:26 WIB

Bendum PDIP Bantah Terima Suap Proyek Hambalang

Bendum PDIP Bantah Terima Suap Proyek Hambalang

News | Jum'at, 11 Juli 2014 | 20:00 WIB

Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

Divonis 4,5 Tahun, Teuku Bagus Berharap Jaksa Tak Banding

News | Selasa, 08 Juli 2014 | 14:18 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB