Persoalan Pilpres yang Digugat Ada Pada Peserta Pemilu Sendiri

Siswanto | Suara.com

Senin, 04 Agustus 2014 | 08:04 WIB
Persoalan Pilpres yang Digugat Ada Pada Peserta Pemilu Sendiri
Segel kotak suara Pemilu Legislatif 2014. (Antara/Irwansyah Putra)

Suara.com - Ketua DPP Partai Nasional Demokrat Ferry Mursidan Baldan mengatakan proses Pilpres 2014 merupakan ujian pembuktian kematangan sikap para elite politik pada proses kontestasi pemilihan umum.

"Ujian itu datang pada saat yang bersamaan dengan meningkatnya animo rakyat untuk terlibat dalam proses penentuan calon presiden pilihannya serta keterlibatan untuk mengawal dan memastikan bahwa pemilu presiden berjalan fair dan bersih mulai dari TPS (tempat pemungutan suara) sampai rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU," kata Ferry Mursidan Baldan dalam pernyataan pers, Senin (4/8/2014).

Ferry menambahkan pemilu presiden bagi masyarakat sesungguhnya sudah selesai pada saat TPS ditutup pada 9 Juli lalu karena saat itulah kesempatan mereka menyampaikan pilihannya.

Sedangkan bagi penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu, menurut Ferry, sesuai dengan otoritas yang diberikan oleh Konstitusi dan UU, sudah menyelesaikan tugasnya pada 22 Juli 2014 dengan kinerja yang jauh lebih baik dari pemilu legislatif pada 9 April 2014.

"Pada saat itu rapat pleno KPU sudah menetapkan hasil pemilu presiden melalui proses yang transparan pada semua tingkatan," katanya.

Juru bicara tim kampanye nasional pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla ini menjelaskan persoalan hasil pemilu presiden yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, justru ada pada peserta pemilu presiden sendiri, yang tak kunjung menerima hasil penetapan oleh KPU.

Meski UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden memberi ruang adanya upaya hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi, ada hal yang harus tetap dipertimbangkan.

"Apakah terhadap sengketa hasil yang diajukan, jika nantinya terbukti akan memengaruhi hasil akhir pemilu presiden yang sudah ditetapkan? Apalagi selisih perolehan suaranya sekitar 8,4 juta suara," katanya.

Ferry Mursidan menambahkan menjadi lebih menarik lagi untuk direnungkan yakni adanya 'pengunduran diri dari proses penghitungan suara' salah satu pasangan capres-cawapres seperti yang disampaikan saksi pasangan capres-cawapres nomor urut satu, pada proses rekapitulasi suara tingkat nasional di KPU sedang berjalan, dan KPU sudah mengesahkan rekapitulasi suara di 29 provinsi.

Pada saat itu, kata dia, tinggal beberapa provinsi lagi yang belum direkapitulasi dan disahkan suaranya, yakni Jawa Timur, Maluku Utara, Papua, Sumatera Utara, dan Hasil Luar Negeri (PPLN).

"Pertanyaan kita adalah tentang posisi legal pasangan capres-cawapres nomor urut satu terhadap hasil pilpres," katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut dia, pertama, jika mundur dari tahapan pilpres yang sedang berjalan, maka pasangan calon akan terancam pasal 246 UU Pilpres yang mengatur mengenai sanksi pidana dan denda.

Kedua, jika mengajukan sengketa terhadap hasil pilpres, maka yang diajukan harus terhadap keseluruhan hasil (33 provinsi dan 1 luar negeri) yang telah ditetapkan pada 22 Juli 2014.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut satu, kata dia, mengundurkan diri saat penetapan hasil baru berlangsung untuk 29 provinsi, belum keseluruhan, yakni masih minus empat provinsi dan satu luar negeri.

"Itulah sebabnya mengapa Pemilu Presiden 2014 adalah ujian bagi elite-elite partai soal makna demokrasi. Demokrasi, sejatinya adalah jalan yang kita pilih dalam kontestasi politik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Gugatan Prabowo, 189 Pengacara Siap Kawal Jokowi

Hadapi Gugatan Prabowo, 189 Pengacara Siap Kawal Jokowi

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 07:36 WIB

Putra-Putri Papua Layak Masuk Kabinet Jokowi

Putra-Putri Papua Layak Masuk Kabinet Jokowi

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 06:37 WIB

Ini 6 Pernyataan Sikap Kubu Prabowo Jelang Sidang MK

Ini 6 Pernyataan Sikap Kubu Prabowo Jelang Sidang MK

News | Minggu, 03 Agustus 2014 | 23:55 WIB

KPU Bongkar Kotak Suara, Fadli Zon: Ini Tindakan Grasak-grusuk

KPU Bongkar Kotak Suara, Fadli Zon: Ini Tindakan Grasak-grusuk

News | Minggu, 03 Agustus 2014 | 22:56 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB