Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat

Laban Laisila

Senin, 11 Agustus 2014 | 14:28 WIB
Dituntut 10 Tahun, Pengacara 'Ngotot' Atut Tidak Terlibat
Gubernur Banten Non-aktif Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/8). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Penasehat hukum terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatama menyatakan keberatan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Dia tetap berkeras kalau kliennya tetap tidak terlibat, meskis Jaksa menganggap tuduhan terhadap Atut yang menjadi inisiator suap terhadap bekas hakim Mahkamah Konstitus Akil Mochtar bsia dibuktikan.

Usai mendengarkan tuntutan Atut di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014), Sukatama menyebut dua keterangan yang dianggap sebagai saksi kunci, yakni Susi Tur Handayani dan Tubagus Chaeri Wardhana.

"Tunturan itu wajar-wajar saja, itu hak jaksa, tetapi harus mempertimbangkan kesaksian dimana saksi kuncinya disini adalah Susi Tur Handayani dan Wawan, yang mengatakan bahwa klien kami tidak terlibat. Susi juga sudah jelas meminta maaf kepada ibu atas perbuatannya yang sering mencatut namanya dalam mengurus perkara ini," sesal Sukatama.

Dia juga mempersoalkan sebuah rekaman yang tidak jelas, lalu dijadikan bukti oleh jaksa untuk menjerat kliennya.'

"Ini sesuatu yang sangat berlebihan ya, karena Jaksa juga memasukan rekaman suara yang sebetulnya tidak jelas, tidak terdengar lalu kemudian dijadikan alat bukti juga atau setidak-tidaknya dijadikan petunjuk untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," jelas Sukatama.

Terdakwa kasus suap perkara Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konatitusi, Ratu Atut Chosiyah dituntut penjara sepuluh tahun penjara oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor siang ini.

Selain penjara sepuluh tahun, Gubernur nok altif Banten ini juga didenda dengan membayar 250 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan.

Atut juga dituntut pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik karena diduga memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar.

Atut dituntut bersalah karena terbukti menyuap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam meyelesaikan sengketa Pilkada Lebak Banten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 13:31 WIB

Tuntutan Ratu Atut Setebal 660 Halaman

Tuntutan Ratu Atut Setebal 660 Halaman

News | Senin, 11 Agustus 2014 | 13:04 WIB

Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

Hari Ini, KPK akan Periksa Dua Saksi Kasus Muhtar Ependy

News | Senin, 04 Agustus 2014 | 12:51 WIB

Ngamuk di Rutan KPK, Akil Mochtar Keluarkan Kata-kata Kasar

Ngamuk di Rutan KPK, Akil Mochtar Keluarkan Kata-kata Kasar

News | Senin, 28 Juli 2014 | 14:41 WIB

Terkini

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Yel-yel Regu Tulip di Jamnas 2026 Viral, Ghea Indrawari Nyanyikan Live!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Robot Humanoid Mulai Merambah Dealer Otomotif Indonesia

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:10 WIB

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Unsoed Ahmad Sodiq Ditahan KPK

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17 WIB

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

×