Ini Inti Kesimpulan Persidangan di MK dari Kubu Jokowi-JK

Siswanto

Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:10 WIB
Ini Inti Kesimpulan Persidangan di MK dari Kubu Jokowi-JK
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan kesimpulan persidangan sengketa hasil pemilu presiden sebelum batas akhir waktu penyerahan yang diberikan Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/8/2014).

"Tadi sudah jam 09.30 WIB. Kami serahkan 54 halaman," kata salah satu anggota tim hukum, Sirra Prayuna.

Tim hukum Jokowi-JK tiba di MK lebih dahulu dibandingkan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.

Sirra mengatakan dalam kesimpulan persidangan yang diserahkan ke MK, terdapat beberapa poin penting, di antaranya tentang legal standing Prabowo dalam gugatan.

Poin lainnya, tentang komentar terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama pilpres sebagaimana yang menjadi dalil tuduhan tim hukum Prabowo-Hatta.

"Terstruktur, sistematis, dan masif itu soal administrasi, bukan kewenangan MK untuk mengadili karena itu sudah diselesaikan admintrasinya di tingkat rekapitulasi," kata Sirra.

Poin berikutnya tentang banyaknya perubahan yang substantif yang dilakukan dalam gugatan tim hukum Prabowo-Hatta. "Banyak perubahan secara substantif soal dalil permohonan sejak permohonan pertama dan pemeriksaan permohonan yang mendapatkan banyak masukan dari MK," kata Sirra.

Dalam kesimpulan juga disebutkan tentang Daftar Pemilih Khusus Tambahan yang menjadi dalil tuduhan kubu Prabowo. Menurut Sirra, sesungguhnya hal itu tidak ada masalah karena DPKTb merupakan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia.

Poin lain yang dituangkan dalam kesimpulan adalah tentang tuduhan money politic. Menurut Sirra, dalil tuduhan itu juga tidak bisa dibuktikan.

"Soal tuduhan adanya money politic, pembagian sembako dan lain lain, itu pemohon tak bisa membuktikan dalilnya, tidak terungkap secara terang, kapan, dimana, bagaimana, siapa, apakah mempengaruhi?" kata Sirra.

Oleh karena itu, Sirra menganalisa, permohonan tim hukum Prabowo-Hatta agar MK membatalkan hasil pilpres bakal ditolak.

"Dalam putaran sidang, cukup terang bagi kami dalil pemohon tidak dapat dibuktikan dan layak ditolak," kata Sirra.

Sedangkan terkait permintaan MK agar bukti dari tim hukum Jokowi-JK disempurnakan lagi, Sirra mengatakan hal itu hanya terkait dengan kendala teknis dan bisa cepat dipenuhi.

"Soal bukti, kemarin kita cuma masalah PT.11. Itu sudah disahkan karena keselip di kepaniteraan. Itu sudah selesai hari itu juga. Bukti ini mengenai surat SP3 Purbalingga," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang 21 Agustus, Pendukung Prabowo Bakar Ban di Depan MK

Jelang 21 Agustus, Pendukung Prabowo Bakar Ban di Depan MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:31 WIB

Hanya Serahkan Kesimpulan, KPU Anggap Bukti Sudah Lengkap

Hanya Serahkan Kesimpulan, KPU Anggap Bukti Sudah Lengkap

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:19 WIB

Gantian Prabowo-Hatta Kini Serahkan 2.000 Kesimpulan ke MK

Gantian Prabowo-Hatta Kini Serahkan 2.000 Kesimpulan ke MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 12:00 WIB

1 Juta Pendukung Prabowo Berencana Menginap, Menunggu Putusan MK

1 Juta Pendukung Prabowo Berencana Menginap, Menunggu Putusan MK

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 11:42 WIB

Terkini

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

×